Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  Opini Hukum
Kepala Daerah
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada | 2024-11-14 22:32:02
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan data.

"Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan," kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di
... .
 Index Opini Hukum >>
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'

Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Jokowi Tidak Akan Netral Demi Negara, Berarti Anies Musuh Negara?

Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023

ads
 
ads2
 
 
ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2