Opini Hukum |
|
Kepala Daerah Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada | 2024-11-14 22:32:02 |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan data.
"Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan," kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|