Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi
Wacana Kenaikan Tarif KRL, SJP: Orang Malah Beralih ke Kendaraan Pribadi & Berpotensi Sebabkan Kemacetan
2022-12-31 15:34:04
 

ustrasi. Tampak lokomotif Kereta KRL PT KAI saat di stasiun.(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespon rencana pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Commuter Line tahun depan dengan melakukan penyesuaian sistem pembayaran. Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa berdampak orang beralih menggunakan kendaraan pribadi.

"Saya menganggap bahwa adanya diskriminasi tersebut justru akan membuat orang-orang kaya akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dan malah berpotensi menyebabkan kemacetan," tegas pria yang akrab disapa SJP ini, dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (30/12).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, pihaknya mengingatkan bahwa transportasi massal ditujukan untuk semua kalangan, baik itu orang yang kaya maupun tidak. Dimana ia menilai KRL bermanfaat memberikan bantuan transportasi kepada masyarakat yang tidak mampu dan di sisi lain membantu mengurangi kemacetan jika orang-orang yang mampu beralih dari moda kendaraan pribadi ke moda transportasi massal seperti KRL.

"Oleh sebab itu kami menolak kebijakan yang diskriminatif tersebut," tegasnya. Sebelumnya juga, kata SJP, pihaknya telah menyatakan penolakan atas rencana kenaikan tarif KRL. Apalagi Ia menilai subsidi Rp 3,2 triliun untuk pengguna kereta api pada tahun 2022 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih sangat minim.

"Kita menilai secara teknis KRL Commuter Line masih mengalami over load di jam-jam sibuk, sehingga pengguna KRL belum bisa merasakan kenyamanan sepenuhnya. Dan untuk tahun 2023, kita minta subsidi untuk transportasi massal seperti KRL sebaiknya diperbesar agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan berpindah ke transportasi massal," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan akan ada penyesuaian pada tarif KRL Commuter Line untuk orang-oang kaya agar subsidi bisa tepat guna. Untuk keperluan penyesuaian tersebut Pemerintah berencana menggunakan data Kemendagri atau data terpadu di Kementerian Sosial dan menerbitkan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil para penumpang KRL. Dengan terbitnya kartu ini penumpang mampu tak ikut menikmati subsidi karena tarif asli KRL saat ini di atas Rp10 ribu.(we/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
  Legislator Minta Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2