Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Vonis Ditunda, Iyut Bing Slamet Kecewa
Wednesday 03 Aug 2011 23:04:57
 

Istimewa
 
JAKARTA-Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet merasa kecewa. Pasalnya, persidangan perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,4 gram berjalan lambat. Apalagi sidang pembacaan putusan baginya harus ditunda. Padahal, dirinya ingi cepat diputus perkaranya, agar ada kejelasan mengenai masa pemidanaannya.

Terdakwa Iyut Bing Slamet sendiri sempat grogi dan 'deg-degan' saat menjalani persidangan atas kasunya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/8). Namun, majelis hakim menundanya karena alasan tertentu dan baru akan disampaikan dalam persidangan Rabu (10/8) pekan depan.

Begitu pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama tujuh tahun. Tuntutan itu terlalu tinggi dan dirinya tak bisa menerimanya. "Sebenarnya saya tidak terima sidang harus ditunda. Terus terang saya belum tenang dan semakin deg-degan. Tuntutan tujuh tahun itu ketinggian buat saya, apalagi saya ini hanya korban. Jadi, jangan disamaratakan dengan pengedar,” selorohnya dengan mata berkaca-kaca.

Iyut pun bercerita, selama menjadi warga binaan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, memanfaatkan waktu luangnya dengan mengajarkan olah vokal bagi sejumlah warga binaan. Dirinya pun berpuasa dan selalu menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini. “Jauh dari keluarga memang kurang enak. Tapi semuanya jadi tidak jenuh karena aya isi dengan ibadah dan jadi guru vokal untuk teman-teman di penjara,” jelas adik kandung Adi Bing Slamet ini.

Sementara itu, penasihat hukum Iyut, Priyagus Widodo mengatakan, sangat berharap majelis hakim bisa memvonis Iyut dengan putusan untuk direhabilitasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010 tertanggal 7 April 2011,yang mensyaratkan bahwa penyalahgunaan harus direhabilitasi segera mengingat barang buktinya berupa sabu-sabu kurang dari 1 gram atau hanya 0,4 gram.”Mudah-mudahan bisa terealisasi nantinya," harapnya.

Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini berjalan hampir tiga bulan lamanya. Atas kasus ini, Iyut dituntut hukuman tujuh tahun atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar beberapa waktu lalu.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2