JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritik langkah Pemerintah yang merevisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) tentang target bauran Energi Baru Terbarukan (EBET) menjadi kecil dari sebelumnya.
Diketahui, dalam revisi terbaru, target EBT tahun 2025 hanya 17-19 persen, tahun 2030 sebesar 19-21 persen dan tahun 2035 sebesar 25-25 persen. Padahal melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2014 yang lalu, pemerintah menargetkan bauran EBT di Indonesia mencapai 23 persen di tahun 2025 mendatang.
"Penurunan target bauran EBT ini hanya sekedar kamuflase agar capaian kinerja Pemerintah terkesan berhasil atau setidaknya capaian yang diperoleh tidak terlalu jauh terpaut dengan targetnya," ujar Mulyanto kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (19/1).
Lebih lanjut, ia menilai langkah revisi kebijakan itu hanya upaya artifisial saja bukan substansial, tidak mencerminkan upaya kerja keras pemerintah. Dengan kata lain, itu upaya yang tidak menarik dan Tidak mendidik. Sehingga sudah tentu pihaknya tidak setuju dengan hal-hal seperti itu. '
Hal tersebut menurutnya juga serupa dengan penurunan target sambungan jargas rumah tangga dari 4 juta Sambungan Rumah (SR) menjadi 2.5 juta SR. Langkah mudah exit strategy mencapai target adalah dengan menurunkan targetnya.
Bahkan menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, hal tersebut sebagai sebuah sikap pesimis dari pemerintah yang tidak siap dengan program yang seharusnya dilaksanakan. Target baru yang dicantumkan di KEN tidak sejalan dengan Program Net Zero Emission (NZE) yang ingin dilaksanakan. Target tersebut jauh dari angka yang semestinya bisa direalisasikan.
Oleh karenanya, Mulyanto mendesak Pemerintah mempertahankan target bauran EBT sebelumnya. Pihaknya yakin Pemerintah dapat merealisasikan target tersebut bila program tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak bias kepentingan.
Pasalnya, Letak geografis dan sumber daya alam Indonesia sangat potensial untuk mengembangkan EBT. Sehingga tidak ada alasan untuk mengurangi target yang sudah dibuat sebelumnya.(ayu/rdn/DPR/bh/sya)
|