Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
2024-08-16 00:01:45
 

 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Status kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka Jakarta Barat mulai mendekati titik terang.

Hal tersebut, disampaikan pemilik tanah Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat pada saat press conference digelar di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka pada, Rabu (14/8).

Iwan Chandra Sinyem kepada awak media menegaskan dirinya dan Suryanda Rachmat berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 714/Roa Malaka dengan luas 124 meter persegi.

"Bukti kepemilikan kami jelas dan sah berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18 tahun tanggal 24 Maret 2015 dibuat dihadapan Zainal Abidin, SH selaku Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat," ungkapnya.

Iwan Chandra menegaskan, dengan bukti kepemilikan sah tersebut sekaligus menepis adanya tuduhan sebagai mafia tanah kepada dirinya dan Suryanda Rachmat.

"Tuduhan mafia tanah kepada kami itu jelas tidak benar karena kami bisa membuktikan secara hukum berdasarkan legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka," ucapnya.

Selain itu, Iwan Chandra dan Suryanda Rachmat melalui Kuasa Hukumnya Irfan Fadhly Lubis dari LBH Galang Kemajuan Indonesia juga telah melaporkan Sutejo dan Anton Gunawan dkk diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024.

"Dasar untuk melaporkan Sutejo dan Anton Gunawan dkk ke Mabes Polri berkat temuan penyelidik Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, keterangan para saksi dan penyidik mempelajari dokumen berupa data otentik dipalsukan dan digunakan sebagai rekomendasi untuk penerbitan SHGB Nomor 03137/Roa Malaka yang diduga melibatkan Wiyono Djaya selaku Ketua RW 02 Roa Malaka Kecamatan Tambora," terangnya.

Lebih lanjut Fadhly Lubis menuturkan akibat diterbitkannya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka, pihaknya juga telah melakukan laporan polisi dan permohonan hukum terhadap Sutejo dan Anton Gunawan di Satgas Anti Mafia Tanah pada tanggal 7 Maret 2024.

"Laporan Polisi yang kami ajukan berdasarkan tindakan penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sehingga ditemukan peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau mengalihkan hak benda tidak bergerak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP," paparnya.

Selain itu, Fadhly menyebutkan pihaknya juga sudah menyurati BPN Jakarta Barat untuk segera melakukan pembatalan sertifikat nomor 03137/Roa Malaka atas nama Anton Gunawan berdasarkan temuan-temuan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.

"Jika tidak ada keterlibatan oknum BPN Jakarta Barat maka harus segera dibatalkan sertifikat tersebut dan tidak perlu lagi diuji keabsahan warkahnya yang dibuat dengan cara memalsukan dokumen," ujarnya.

Irfan Fadhly Lubis juga menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada:

1. Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono Cq Kepala Kantor BPN Jakarta Barat perihal permohonan pembatalan sertifikat Nomor 03137 an AG dengan tembusan Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 13 Agustus 2024.

2. Kepala Kantor Pertanahan Kota ADM. Jakarta Barat perihal permohonan pembatalan sertifikat Nomor 03137 an AG dengan tembusan Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 13 Agustus 2024.

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia perihal permohonan perlindungan hukum dan pengawasan atas laporan polisi nomor LP/B/268/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 13 Agustus 2024. Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor Suryanda Rachmat dan terlapor atas nama Sutejo dan Anton Gunawan.

Sementara Suryanda Rachmat menambahkan bahwa perbuatan Oknum Ketua RW 02 Roa Malaka atas terbitnya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka jelas perbuatan melanggar hukum.

"Pertama, akta otentik yang memuat keterangan palsu dan/atau surat rekomendasi yang diketahui oleh Ketua RW 02 Roa Malaka adalah keterangan bohong dan didukung oleh Ketua RW 02 Roa Malaka dalam bentuk Surat Pernyataan Menguasai Fisik sejak tahun 1979, faktanya Sutejo baru lahir di Medan pada tahun 1979 dan pindah ke Jakarta Barat tahun 1995.

Kedua, surat keterangan menempati tanah dan bangunan, faktanya yang menempati pada saat itu adalah Mulyadi Gandakusumah yang menyewa dengan Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat," paparnya.

Ketiga, bukti surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan atau surat pm1 dari kelurahan Roa Malaka dengan nomor surat: 008/-1.711.43 tanggal 29 Oktober 2015 seharusnya diperbaharui kembali karena masa berlaku surat tersebut hanya berlaku sampai 1 (satu) tahun, sehingga panitia A pada jabatan lurah yang baru tidak memiliki wewenang atas permohonan pemeriksaan lapangan karena suratnya tidak berlaku, faktanya surat tersebut yang tidak berlaku digunakan dalam warkah penerbitan sertifikat.

"Oleh karena itu sertifikat yang sah sampai saat ini adalah SHGB No. 714/Roa Malaka milik Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18, 24 Maret 2015 yang objek tanah bangunannya terletak di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 RT01/RW02 Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Bukan sertifkat Nomor 03137 atas nama Anton Gunawan dilakukan secara tidak halal dan melakukan tindak pidana," pungkas Suryanda Rachmat.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2