Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Uji Emisi
Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
2023-09-01 18:45:49
 

Seorang pengendara roda empat (mobil) ditilang polisi karena dinyatakan tak lolos uji emisi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi mulai menerapkan dan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal itu dilakukan secara serentak di Iima titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ada lima titik dan saya rasa masyarakat sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Jum'at (1/9).

Berikut lima titik wilayah penerapan sanksi tilang yaitu, Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat) dan Blok M Mal (Jakarta Selatan).

Doni mengungkapkan, jumlah titik penilangan bisa saja bertambah. Menurutnya, tergantung efektivitas kegiatan tersebut di lapangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sepakat memberlakukan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat teknis kelaikan beroperasi, diantaranya uji emisi.

Adapun penerapan sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.

"Denda tilang sama seperti penindakan lalu lintas, sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," terang Doni.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Uji Emisi
 
  Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
  Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
  Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
  Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
  Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2