PALOPO, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi Susi Pangaribuan SH dan Amran S Herman SH, Rabu (29/8) kembali mengadili Bunga Alias Mawar (27), warga Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Sidang ketiga pemeriksaan saksi ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mattana Parandangi SH, menghadirkan Brigadir Juarbi sebagai saksi yang menangkap terdakwa Minggu 13 Mei 2012 di pelataran parkir Wisma Andini.
Saksi mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari laporan masyarakat Binturu bahwa terjadi transaksi narkotika. "Menerima laporan itu kami menuju TKP dan melakukan pengejaran kepada terdakwa dan dua rekannya. Kami meringkus terdakwa di Wisma Andini, dua rekannya berhasil kabur", kata saksi.
Sementara itu, dalam kesaksian terdakwa yang mencoba membohongi majelis hakim. "Yang mulia saya tidak tahu apa itu narkoba, saya cuma diajak teman untuk mengantar mereka di Binturu. Mereka juga memasukkan barang itu ke kantong celana saya", katanya, seolah - olah dirinya hanyalah korban.
Dalam BAP, berdasarkan keterangan terdakwa berbeda dengan kesaksiannya dipersidangan. Dalam BAP terdakwa mengaku kurir. Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda hingga pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn) |