Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Syafii Maarif
Syafii Maarif Siap Bekerja Objektif dan Radikal
Monday 01 Aug 2011 21:29:25
 

Istimewa
 
JAKARTA-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif siap melakukan investigasi secara mendalam, objektif dan radikal terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Meski demikian, dirinya tidak menyetujui wacana pembubaran KPK. Demikian kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut dia, saat ini kepercayaan publik terhadap KPK sudah menurun. "Kalau untuk kepentingan bangsa, saya siap dan bersedia. Tapi komite etik harus yang betul dan bersungguh-sungguh memeriksa. Pemeriksaan ini untuk menyelamatkan KPK demi kepentingan rakyat dalam pemberantasan korupsi, bukan untuk siapa-siapa," jelas pria yang akrab disapa Buya itu.

Walau KPK saat ini masih lebih baik di mata publik dibandingkan institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung, Syafii mengatakan, siap melakukan investigasi radikal secara mendalam supaya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tidak turun. "Justru harus diselamatkan walau banyak kekurangan. Tetapi jangan dibubarkan. Pembubaran KPK itu hanya orang gila dan kehilangan perspektif yang bisa ngomong. Saya tidak perlu sebut siapa orangnya," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Penyantun YLBHI Todung Mulya Lubis menyatakan, wacana pembubaran KPK yang digulirkan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bagian dari hak berpendapat, termasuk soal ide pemaafan koruptor. Namun, pendapat ini dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi. "Berbeda pendapat boleh saja, tapi itu mematikan program pemberantasan korupsi. Dia mau pada akhirnya KPK dibubarkan dan korupsi diputihkan," kata.

Seharusnya Marzuki mendengarkan suara dan opini publik yang menginginkan KPK masih tetap ada di Indonesia. Bahkan, ide pemaafan bagi koruptor dinilai sebagai ide yang mengkhianati semangat reformasi. "Pendapat Marzuki di luar dari perspektif perbedaan pendapat, karena mematikan pemberantasan korupsi. Sangat ekstrim, tidak bisa diterima akal sehat," imbuhnya.

Apa yang disampaikan Marzuki pun dinilai sangat tidak pantas, Ketua DPR adalah representasi publik. Seharusnya lembaga ini sejalan dengan program pemerintah yang memberantas korupsi, terutama komitmen pembongkaran kasus-kasus kakap korupsi. "Publik ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan sungguh-sungguh," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua telah mengumumkan perombakan anggota komite. Dalam susunan keanggotaan terbaru, ketua KPK Busyro Muqoddas dan komisioner KPK Haryono Umar mundur dari komite tersebut. Posisi yang lowong diisi Syafii dan praktisi hukum Nono Anwar Makarim.(spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2