Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Sri Mulyani
Sri Mulyani Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh Versi Forbes
Saturday 25 Aug 2012 14:04:22
 

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
 
WASHINGTON, Berita HUKUM - Mantan Menteri Keungan, Sri Mulyani Indrawati masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh 2012 versi majalah Forbes. Sri Mulyani menjadi satu - satunya wanita Indonesia dalam daftar yang berisi 100 nama tersebut.

Dalam daftar tersebut, Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia menduduki posisi 72. Tepat di atas Sri Mulyani, bertengger Presiden Malawi, Joyce Banda, dan satu strip di bawahnya adalah Chairman NBCU Cable Entertainment, Bonnie Hammer.

Kanselir Jerman, Angela Merkel, kembali menempati posisi puncak tahun ini setelah pada tahun 2011 juga menjadi nomor wahid. Sementara Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton dan Presiden Brazil, Dilma Rousseff menempati posisi kedua dan ketiga.

Ibu negara Amerika Serikat, Michelle Obama yang memuncaki daftar pada edisi 2010, kali ini terlempar ke posisi tujuh. Dari Asia, India menempatkan lima nama dalam daftar, yakni Presiden Kongres Nasional India, Sonia Gandhi di posisi enam, CEO PepsiCo Indra Nooyi, Chief Technology and Strategy Officer dari Cisco System Padmasree Warrior, CEO ICICI Bank Chanda Kochhar, dan Chairman Biocon Ltd Kiran Mazumdar-Shaw. Peraih nobel perdamaian asal Myanmar, Aung San Suu Kyi juga masuk dalam daftar di urutan 19.(rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sri Mulyani
 
  Masih Banyak PR, Sri Mulyani Jangan Lupa Diri
  Ani-Kuntoro Jadi Menteri? Ternyata Trisakti cuma Dagangan Murahan
  Sri Mulyani Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh Versi Forbes
  Sulit Bebaskan Sri Mulyani dari Skandal Century
  Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2