Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
2023-03-19 07:32:01
 

Ilustrasi. Sampah makanan dan plastik di pojok belakang salah satu restoran.(Foto: BH /sya)
 
PADANG, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan dari total 68,5 juta ton sampah nasional pada Tahun 2022, tercatat komposisi sampah yang paling dominan adalah sisa makanan, plastik, dan kertas.

"Mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2022 sebanyak 64 persen timbulan sampah telah berhasil dikelola dari total 68,5 juta ton sampah nasional. Dari total 68,5 juta ton sampah nasional, tercatat komposisi sampah yang paling dominan adalah sisa makanan, plastik, dan kertas," kata dia saat membuka acara Parlemen Kampus 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Protokol dan Humas, Sekretariat Jenderal DPR RI, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/3).

Menurut Hermanto, pemerintah dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen, menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Hal ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia. Secara lebih spesifik, ia mengutip data dari lembaga Sustainable Waste Indonesia (SWI) yang mengeluarkan laporan yang menyebutkan dari total sampah nasional per tahun. Sampah plastik menguasai lima persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.

Dari jumlah tersebut, produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen dan sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

"Pemerintah perlu menekan lebih intensif lagi, agar produsen AMDK juga mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah," ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Ia mengatakan DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah. Data dari KLHK melaporkan, skor Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) di Indonesia sebesar 50,25 poin pada 2022.

Menurutnya, nilai tersebut mengalami kenaikan 0,38 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 50,06 poin. IKPS dihitung berdasarkan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Penilaiannya dilakukan di 145 kabupaten/kota pada tahun 2022.

Sementara itu, pengelolaan sampah tidak hanya perlu dilakukan secara terintegrasi saja, namun dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan global, yaitu pengendalian perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah.

"Pengelolaan sampah harus terus diarahkan untuk mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus manifestasi dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui cara kerja ekonomi sirkular dan sampah menjadi sumber energi," ujar Hermanto.

Ia mengatakan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, paradigma pengelolaan sampah menunjukkan perubahan baik.

"Pendekatan ekonomi linier dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas kumpul, angkut dan buang ke TPA, telah digantikan dengan ekonomi sirkular yang memegang prinsip regenerate natural system, design out of waste, dan keep product and material in use melalui strategi elimination, reuse, dan material circulation. Kita saat ini juga tengah melakukan pembahasan terharap undang-undang pengelolaan sampah ini di Badan Legislatif," ujar Hermanto.(DPR/eno/rdn/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2