JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel II MK, Jum’at pagi (13/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra, khususnya daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Saksi dari Partai Demokrat, Sirlius Sambang, saksi di PPS Desa Sepaso mengatakan bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara pada rekap di tingkat PPS. “Begitu pleno di PPK Kecamatan Bengalon, suara dari Partai Golkar, khusus Nomor Urut 3 ini menambah menjadi 617 suara. Hasil pleno PPK juga ada kejanggalan dari Partai Nasdem yang dijelaskan dari saksi Gerindra tadi, Nomor Urut 2, Saudara Arpan, hasil pleno PPS 90 suara, padahal sesuai C-1 hanya 31 suara, jadi selisihnya 59 suara,” paparnya.
Saksi partai Demokrat lainnya, Ahmad Irwan juga mengatakan telah terjadi kecurangan yang sistemik yang terjadi di Kutai Timur, khususnya di dua kecamatan, yakni kecamatan Sangata Selatan dan Bengalon.
“Yang Mulia ada 5 PPK yang ditangkap oleh kepolisian dan menjadi tersangka tindak pidana. Lebih lanjut, Yang Mulia. Menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Pak Sirilus tadi itu kami mengajukan keberatan termasuk 11 parpol, Yang Mulia, untuk perhitungan ulang di semua TPS di kecamatan Bengalon pada saat pleno KPU,” jelas saksi mandat dari Partai Demokrat di KPU Kutai Timur.
Nol Suara
Sementara itu saksi dari Partai Gerindra menyatakan adanya penggelembungan suara. “Di Kecamatan Samarinda Utara terdiri dari pada 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Sempaja Utara, Kelurahan Sempaja Selatan, Lempake, serta Kelurahan Tanah Merah dan Sungai Siring. Di dalam 5 kelurahan itu terjadi penggelembungan suara dari pada caleg nomor urut 1 DPR-RI, Partai Gerindra. Itu terjadi dari 4 kelurahan, Yang Mulia,” kata saksi Partai Gerindra, Karimun Adi sebagai saksi yang membantu waktu penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Keterangan tersebut dibantah langsung oleh Komisioner KPU Kota Samarinda yang menjelaskan bahwa keterangan saksi Pemohon adanya suara Pemohon yang berjumlah nol atau kosong adalah tidak benar. “Terima kasih, Yang Mulia. Nama saya Sri Wahyuni. Saya Komisioner KPU Kota Samarinda. Di sini saya akan menyampaikan mengenai perolehan suara yang didalilkan oleh saksi, di mana disebutkan C-1 sama dengan nol itu tidak benar, Yang Mulia. Nah, di sini kami sudah menyandingkan antara C-1, D-1, dan Plano versi KPU dan hasilnya adalah 86 dan ini terjadi di hampir semua TPS yang didalilkan oleh saksi,” tegas Sri Wahyuni.(Panji Erawan/mh/mk/bhc/sya) |