Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Refleksi Akhir Tahun MA
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
2025-12-30 23:06:11
 

Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI 2025 Dipimpin oleh Ketua MA RI Sunarto dan dihadiri jajaran pejabat MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar refleksi akhir tahun 2025. Kegiatan hasil capaian kinerja kurun waktu Januari hingga Desember ini dipimpin langsung oleh Ketua MA RI, Sunarto, di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12).

Dalam paparannya, Sunarto menyebut, MA telah memutus sebanyak 37.865 perkara dari total beban 38.147 perkara. Rasio produktivitas dinilai mencapai 99 persen.

"MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan dengan jumlah beban perkara (38.147 perkara), maka rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen," kata Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,61 persen dari tahun 2024 yaitu sebanyak 31.112 perkara.

Jumlah beban perkara dimaksud terdiri atas perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.

"Dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan 22,5 persen, dari perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara," paparnya.

Menurutnya, dari rasio penyelesaian perkara MA tetap mempertahankan produktivitas memutus perkara diatas 90 persen.

"MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen," imbuhnya.

Sunarto berujar, meningkatnya capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara tidak lepas dari tersedianya sistem digitalisasi pelayanan dalam penanganan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, lanjut Sunarto, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen di antaranya terregistrasi secara elektronik.

"Ada kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibanding rasio kasasi/PK elektronik pada tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen," pungkasnya.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Refleksi Akhir Tahun MA
 
  Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2