Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
2022-06-21 17:09:23
 

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat sesi foto bersama dengan Mendagri dan DPD RI usai menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).(Foto: Prima/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT.

"Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I DPD RI, serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan DPD RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Teriakan setuju dari seluruh yang hadir hari itu menandai bahwa RUU Lima Provinsi tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Meski seluruh fraksi menyetujui RUU lima provinsi, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

"Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," ungkap Teddy.

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan.(ayu/aha/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2