Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Judi Online
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
2024-06-22 13:59:13
 

Konferensi pers Satgas Pemberantasan Judi Online Polri terkait pengungkapan 3 akun website judi online, periode Mei - Juni 2024. (Foto: BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri berhasil membongkar 3 akun website judi online selama periode Mei dan Juni 2024. 18 pelaku ditangkap dan aset hingga uang tunai senilai miliaran rupiah disita.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website: 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (21/6).

Komjen Wahyu Widada merinci dari hasil pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 pelaku. Kemudian, di situs W88, sebanyak 7 pelaku. Sedangkan, di situs Liga Ciputra sebanyak 2 pelaku ditangkap.

"Praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujarnya.

Wahyu Widada yang juga menjabat KaBareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku dari ketiga situs judi online ini hampir sama. Yakni melakukan kegiatan melawan hukum dengan cara kolektif dan membuat sistem pembayaran judi online.

"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw di tiga website judi online tersebut," jelasnya.

"Dan alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri," bebernya.

Tak hanya itu, diungkap Wahyu Widada, para pelaku juga menyamarkan pembayaran judi online tersebut serta memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.
"Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," imbuhnya.

Adapun hasil pengungkapan kasus judi online ini, satgas menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat U.U Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (2) dan U.U Nomor 1/2024 pasal 45 ayat (3) dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2