Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Uji Emisi
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
2021-11-05 01:32:00
 

Ilustrasi. Tampak lokasi tes uji emisi gas buang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan di DKI Jakarta yang belum memiliki uji emisi gas buang.

"Kami tegaskan bahwa penindakan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Sambodo menjelaskan alasan pihaknya belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau belum memiliki uji emisi gas buang yaitu karena penerapan aturan ini dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

"Kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? (sedangkan) kan sekarang razia sudah enggak boleh," ujar Sambodo.

Seperti dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Aturan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat memiliki uji emisi gas buang.

Adapun pengenaan denda tilang terhadap kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi, yakni bagi roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Uji Emisi
 
  Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
  Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
  Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
  Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
  Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2