Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
2020-11-21 19:49:12
 

Onggang Napitu (ON) pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara suap dan gratifikasi Nurhadi dan mantunya Rezky Herbiyono (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI bersama menantunya Rezky Herbiyono, terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 lalu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat, Jumat (20/11).

Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi. Seksi pertama yang diperiksa dan didengar keterangannya adalah Onggang Napitu (ON), karena kesaksiannya semestinya untuk hari Rabu kemarin. Namun karena situasi dan kondisi waktunya yang sudah larut malam, akhirnya jadwal pemeriksaan Onggang digeser pada hari Jumat ini.

Kendati demikian, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK itu bergerak cepat. Pasalnya, usai pemeriksaan Onggang sebagai saksi, mereka melanjutkannya dengan memeriksa saksi lainnya, yakni Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Azhar Umar dan Gents Arief Gunadi.

Menurut Onggang Napitu dalam kesaksiannya, selaku Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) mengatakan bahwa dirinya tidak kenal dan mengenal siapa itu terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tersebut.

"Saya tidak kenal dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu," ujar Onggang didalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Saefudin Zuhri beserta Duta Baskara dan Sukartono sebagai hakim anggota, pada Jumat (20/11).

Selain itu Onggang juga menyebut saksi sebelumnya, Rahmat Santoso sebagai 'pengacara top' karena bisa mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Untuk memenangkan sengketa kontrak sewa depo kontainer dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Selanjutnya, Jaksa menggali keterangan Onggang terkait sosok yang akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sosok yang dipilih oleh Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus PK perusahaannya melawan PT KBN adalah Rahmat Santoso.

Dimuka persidangan Onggang berkisah, bahwa Hiendra sempat memperkenalkan sosok Rahmat Santoso kepadanya bersama rekannya FX Wisnu Pancara sebagai pengacara yang akan mengurus PK PT MIT vs PT KBN. Dalam hal ini, Hiendra Soenjoto adalah tersangka yang memberi suap.

Kemudian Jaksa mencecar pernyataan Onggang terkait pernyataan Hiendra yang mengatakan bahwa Rahmat adalah pengacara top di Surabaya.

"Apa ada penyampaian lebih spesifik dari Pak Hiendra terkait Pak Rahmat Santoso? Misalnya pengacara top dari Surabaya?" tanya Jaksa lagi kepada Onggang.

Onggang mengakui bahwa penyebutan Rahmat Santoso sebagai pengacara top di Surabaya. Karena menurutnya hal itu dikatakan Hiendra, mengenai Rahmat Santoso sebagai pengacara top di Surabaya berdasarkan penilaian kapasitas serta kinerjanya.

"Jadi memang saya dengan Pak Hiendra agak dekat, memang apa yang beliau anggap bahwa mungkin profesional, atau dianggap sama beliau memiliki kapasitas dan kualitas sehingga disampaikan sama beliau top," ungkap Onggang.

"Bahkan bukan hanya Pak Rahmat saja, siapapun kalau dianggap berkualitas ya pasti Top, termasuk Pak Amir Syamsuddin," jelasnya.

Jaksa kembali memastikan kepada Onggang terkait pernyataan Hiendra yang menyebut Rahmat sebagai pengacara top di Surabaya. Onggang pun mengamininya. "Ya, Pak Hiendra nih memang sering bilang TOP begitu," imbuhnya.

Oleh karena itulah Hendra Soenjoto memakai jasa pengacara dari Surabaya tersebut. Karena Rahmat Santoso ini tak lain adalah adik iparnya mantan sekertaris MA, Nurhadi. Dengan demikian dialah yang akhirnya dipilih untuk membantu MIT mengurus dan memenangkan kasusnya.

"Yang upaya hukum PK ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," kata Onggang seraya mengatakan dia juga menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Setelah itu, Jaksa KPK menanyakan kepada Onggang awal mula bertemu dengan Rahmat.

"Saya itu di kantor MIT, yang jelas itu sebelum diajukan PK dan sebelum gugatan wanprestasi. Saya ketemu pak Rahmat siang hari dengan pak Wisnu. Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan tangani PK," ucap Onggang.

"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," kata Onggang menjelaskan.

Surat Dakwaan

Sementara itu, dalam surat dakwaan, nama Rahmat Santoso memang disebut sebagai adik ipar Nurhadi. Rahmat Santoso diberi kuasa oleh Hiendra untuk mengurus perkaranya di MA, di mana saat itu Nurhadi menjabat Sekretaris MA.

Dalam hal ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Kasus yang menyeret Nurhadi ini bermula dari sengketa PT MIT dengan PT KBN. KPK menduga Nurhadi terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi guna memenangkan PT MIT.

Sedangkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa telah memberi suap senilai total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Direktur Keuangan PT MIT Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

KPK menyangka, Nurhadi menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari PT MIT. Uang itu diberikan oleh Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto, lewat perantara menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Selain dugaan suap, gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 diberikan untuk Nurhadi dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Tidak Terbukti

Sementara itu, ditempat terpisah Penasehat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan hingga saat ini tidak ada keterangan saksi yang membuktikan, bahwa ada aliran dana yang masuk ke Pak Nurhadi.

"Perkara inikan dalam dakwaan Jaksa KPK itu menyatakan adanya tindak pidana suap dan gratifikasi. Tapi hingga saat ini tidak ada keterangan saksi yang bisa dijadikan bukti terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via telepon Whatsapp, pada Sabtu (21/11) sore.

Lebih lanjut Maqdir menyatakan seperti keterangannya saksi Onggang Napitu, dia mengatakan tidak mengenal pak Nurhadi. Demikian juga Azwar Umar, saya tanya kemarin si persidangan, apakah ada uang perusahaan untuk pak Nurhadi? Dia bilang juga tidak ada.

Selain itu kata Maqdir kasus ini terjadinya pada tahun 2017. Sedangkan pak Nurhadi Pensiun sebagai Sekjen Mahkamah Agung (MA) itu pada Agustus 2016.

"Jadi kasus ini dibuat seoalah-olah pak Nurhadi yang bertanggung jawab, padahal kejadiannya jauh setelah dia pensiun. Pak Nurhadi pensiun Agustus 2016, sementara kejadian cek dan rekaman yang dibuka Jaksa KPK itu pada tahun 2017," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2