Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
2026-07-08 16:15:53
 

Roy Suryo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Sejumlah tindakan paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal dalam sidang pada Selasa (7/7). Beberapa upaya paksa yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.

"Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian," ucap Hakim Ketut di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.

Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.

"Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," lanjut hakim tunggal.

Namun demikian, hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Pada amar putusan praperadilan tersebut, disampaikan bahwa permohonan di luar urusan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, ditolak.

Meski sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan, Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Termasuk diantaranya gugatan praperdailan yang menguji soal sah atau tidaknya beberapa tindakan paksa penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya sebagai tersangka.

Lain dengan Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memilih menghadapi persidangan di PN Jakarta Timur (Jaktim). Pekan lalu, dia sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.(sy/awaPos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Ijazah Jokowi
 
  Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
  Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
  Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2