Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Agung
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
2022-09-29 23:46:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Respon Mahkamah Agung (MA) dalam menyikapi terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah pegawai dipuji.

Alih-alih bersikap reaktif atau membela diri, MA secara serius langsung berbenah dengan mengambil langkah-langkah konkret dan terukur.

Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menilai, sikap MA mencerminkan semangat reformasi hukum di lembaga peradilan sebagaimana diharapkan masyarakat.

"MA tidak melakukan pembelaan atau memberi bantuan hukum pada hakim dan pegawai yang jadi tersangka KPK," kata Masriadi, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Masri yang pernah mengabdi di Universitas Assyafiiyah mengatakan, melalui kekuasaan yang dimiliki, MA bisa saja menempuh cara lain semisal mencari-cari celah hukum dari kasus yang terjadi. Namun rupanya, kehendak untuk melakukan perbaikan internal tampak begitu kuat di antara pimpinan dan petinggi MA.

Dia pun menilai tepat langkah-langkah seperti pemberhentian sementara seluruh tersangka, pemeriksaan terhadap atasan langsung para tersangka, peningkatan kerja satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan, dan ikrar penguatan Pakta Integritas.

"Khususnya penerapan rotasi dan mutasi besar-besaran, saya kira ini kabar baik luar biasa dan memang harus dilakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana melibatkan banyak orang di MA. Pegawai mulai staf kepaniteraan, hakim yustisial atau panitera pengganti sampai Hakim Agung jadi tersangka KPK.

"Ini kan kelihatan seperti kelompok ya, mulai dari bawah, tengah sampai atas terlibat, maka harus dipangkas," ungkap Masri.

Dia mendukung kebijakan rotasi dan mutasi pegawai diterapkan secara reguler melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Bersamaan itu, upaya pembenahan sistemik dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga-lembaga yang terkait perlu terus dijalankan.

"Saya kira sejauh ini MA sungguh-sungguh menjadikan kasus itu momentum perbaikan, tinggal kita lihat sejauhmana konsistensinya," tegasnya.

Masri meyakini, jika berhasil menjaga konsistensi kelembagaan di bawah semangat reformasi hukum, maka tak butuh waktu lama bagi MA mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik.

"Harus dikawal semua pihak dari aspek sistem kelembagaan maupun kualitas putusan hakim," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin langsung tancap gas mengambil sejumlah langkah perbaikan internal kelembagaan pasca OTT KPK. Di antaranya, melakukan rotasi dan mutasi massal pegawai bagi panitera pengganti, ASN, dan staf non-ASN.

Kebijakan tersebut sejalan dengan saran Ketua KPK Firli Bahuri dalam rangka memutus mata rantai korupsi di lingkungan MA.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2