Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Resmi Jabat KSAD, Jenderal Agus Subiyanto Siap Lanjutkan Program dan Jaga Netralitas TNI
2023-10-28 00:10:57
 

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama KSAD Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Dudung Abdurachman saat mengepalkan tangan usai upacara sertijab Kepala Staf Angkatan Darat, di Mabesad Jakarta (27/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jabatan itu sah setelah melalui prosesi upacara serah terima jabatan (sertijab) di Mabesad Jakarta, Jum'at (27/10).

Upacara sertijab yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, diawali dengan penyerahan Panji TNI Angkatan Darat 'Kartika Eka Paksi' dari pejabat lama kepada pejabat baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita serah terima jabatan.

Panglima TNI Laksamana Yudo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kemudian meminta KSAD yang baru agar melanjutkan program-program kerja yang dibuat pejabat pendahulu.

"Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk melanjutkan program-program kerja yang selama ini sudah dirancang, sudah disiapkan Jenderal Dudung sehingga nanti pada tahun 2024 TNI menghadapi pemilihan umum (Pemilu) nanti TNI sudah siap," ujar Panglima TNI.

Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa kuncinya TNI harus netral demi pemilu berjalan lancar, aman, dan sejuk.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, pada Rabu (25/10) Presiden Jokowi melantik Agus Subiyanto sebagai KSAD di Istana Negara Jakarta. Jabatan Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya adalah Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2