Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Resmi Jabat KSAD, Jenderal Agus Subiyanto Siap Lanjutkan Program dan Jaga Netralitas TNI
2023-10-28 00:10:57
 

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama KSAD Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Dudung Abdurachman saat mengepalkan tangan usai upacara sertijab Kepala Staf Angkatan Darat, di Mabesad Jakarta (27/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jabatan itu sah setelah melalui prosesi upacara serah terima jabatan (sertijab) di Mabesad Jakarta, Jum'at (27/10).

Upacara sertijab yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, diawali dengan penyerahan Panji TNI Angkatan Darat 'Kartika Eka Paksi' dari pejabat lama kepada pejabat baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita serah terima jabatan.

Panglima TNI Laksamana Yudo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kemudian meminta KSAD yang baru agar melanjutkan program-program kerja yang dibuat pejabat pendahulu.

"Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk melanjutkan program-program kerja yang selama ini sudah dirancang, sudah disiapkan Jenderal Dudung sehingga nanti pada tahun 2024 TNI menghadapi pemilihan umum (Pemilu) nanti TNI sudah siap," ujar Panglima TNI.

Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa kuncinya TNI harus netral demi pemilu berjalan lancar, aman, dan sejuk.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, pada Rabu (25/10) Presiden Jokowi melantik Agus Subiyanto sebagai KSAD di Istana Negara Jakarta. Jabatan Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya adalah Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2