Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Koalisi Masyarakat Sipil
RAPBN 2013 Tersandera Birokrasi dan Utang
Sunday 16 Sep 2012 15:00:18
 

Uchok Sky Khadaffi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Sejahtera menemukan terjadinya penyanderaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 yang menguntungkan birokrasi dan utang.

Uchok Sky selaku koordinator advokasi menjelaskan belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2013 tumbuh sebesar 6 persen. Sedangkan belanja pegawai tumbuh lebih dari dua kali lipat yaitu 14 persen atau sebesar Rp 28 triliun.

"Ini menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah lebih banyak dinikmati kalangan birokrasi", kata Uchok di Jakarta, hari ini.

Menurut Uchok, yang menjadi penyebab tingginya belanja pegawai antara lain tidak konsistennya pemerintah melakukan moratorium pegawai. Menjamurnya lembaga non struktural yang pada tahun 2007 berjumlah 76 lembaga menjadi 101 lembaga pada tahun 2011. Serta beban anggaran untuk menanggung pensiunan sebesar 32 persen atau Rp 74,2 triliun.

"Koalisi meminta DPR untuk menggunakan fungsi anggarannya secara optimal untuk memangkas belanja pegawai dengan perampingan lembaga non struktural dan mengevaluasi pemberian pensiun", jelas Uchok.

Uchok mengatakan, utang masih menjadi ritus tahunan pemerintah dalam memenuhi kebijakan APBN. Dalam RAPBN 2013 penarikan utang baru berjumlah Rp 230,2 triliun melalui penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp 177,3 triliun, pinjaman luar negeri sebesar Rp 45,9 triliun dan penerusan pinjaman luar negeri sebesar Rp 6,97 triliun.

"DPR juga harus mewaspadai rencana pembuatan utang siaga (contigency) dari sejumlah kreditor bilateral dan multilateral dalam RAPBN 2013 sebesar US$ 5 miliar", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Minggu (15/9).(brs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2