JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Partai Golongan Karya (Partai Golkar) yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (06/08). Dalam perkara teregistrasi nomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini MK memutuskan perolehan suara yang benar peserta Pemilu Legislatif 2014 di Dapil Kota Manado 3, yaitu di Kecamatan Singkil dan Kecamatan Mapanget.
Perolehan suara yang benar menurut Mahkamah adalah perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK. Sesuai amar putusan bahwa suara yang benar bagi 12 parpol nasional, jumlah suara sah partai dan suara calon bagi Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sebagai Pemohon perkara ini untuk Kecamatan Singkil 2.715 suara, Kecamatan Mapanget 3.407 suara, sehingga jumlah akhirnya yaitu 6.122 suara.
Sementara itu jumlah suara sah partai dan suara calon Partai PDI Perjuangan untuk Kecamatan Singkil memperoleh 4.855 suara, Kecamatan Mapanget memperoleh 4.860 suara, sehingga jumlah akhir 9.715 suara. Adapun untuk Partai Demokrat untuk Kecamatan Singkil 3.582 suara, Kecamatan Mapanget 8.329 suara, dan jumlah akhirnya yaitu 11.911 suara. Selain suara parpol dan suara calon anggota legislatif dari tiga parpol tersebut, MK juga menetapakan untuk lainnya. Sehingga untuk Dapil Kota Manado 3 ini, Partai Demokrat meraih suara terbanyak.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, khusus terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Kota Manado 3,” kata Hamdan Zoelva membacakan isi amar putusan Mahkamah lainnya.
Mahkamah menimbang bahwa berdasarkan laporan dan keterangan para pihak terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, Mahkamah menemukan fakta bahwa penghitungan suara ulang di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Singkil dan Kecamatan Mapanget (Dapil Manado3), telah dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Juli 2014, sampai dengan hari Minggu, 6 Juli 2014, dan dilaksanakan di gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3, SDN 5, dan SDN 50, Kecamatan Singkil. Adapun penghitungan suara ulang TPS-TPS di Kecamatan Mapanget telah dilaksanakan di gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Manado.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai Termohon telah melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS-TPS di Dapil Kota Manado 3 yang wilayahnya terdiri atas Kecamatan Singkil dan Kecamatan Mapanget, sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 26 Juni 2013, dan karenanya menurut Mahkamah perolehan suara yang benar dari masing-masing partai politik dan calon Anggota DPRD Kota Manado di Dapil Kota Manado 3 adalah perolehan suara sebagaimana diuraikan dalam laporan Termohon serta lampiran laporan Termohon dalam perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain pertimbangan tersebut, Mahkamah juga menilai bahwa berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penghitungan suara ulang, baik yang disampaikan oleh Pemohon maupun yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, menurut Mahkamah tidak bersifat serius dan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Apalagi dari berbagai pelanggaran yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam laporannya telah ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu sebagai pidana Pemilu.(mk/Panji Erawan/mh/bhc/sya) |