JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarga digugat atas dugaan nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jum'at (12/1). Gugatan itu diajukan oleh Advokat-Advokat TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Perekat Nusantara diantaranya, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dkk.
Koordinator Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, gugatan itu berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan demokrasi dan politik di Indonesia.
"Kami advokat-advokat Indonesia prihatin melihat perkembangan politik menjelang pemilu yang mana dari hari ke hari kekuasaan sudah menggeser rambu-rambu hukum," kata Petrus kepada media usai mendaftarkan gugatan, di kantor PTUN Jakarta, Jum'at (12/1).
Petrus bilang, nepotisme dinasti politik yang dibangun Presiden Jokowi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Sehingga dianggap melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahkan, lanjut Petrus, TPDI dan Perekat Nusantara melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan Demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan.
"Itu berarti reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh nepotisme dinasti politik Jokowi hanya dalam waktu 1 tahun terakhir yang jika didalami sikap dan perilaku Jokowi yang demikian, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan," papar Petrus.
Menurut Petrus, daya rusak dari Nepotisme Dinasti Politik adalah peran kedaulatan rakyat sebagai hal paling esensi dalam demokrasi menjadi korban, karena kedaulatan rakyat kehilangan peran penentu dalam politik negara, peran kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik.
"Artinya, manakala nepotisme dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak-pinak ke seluruh sentra kekuasaan, hingga ke supra struktur politik di pucuk pimpinan lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), maka secara absolut kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik Jokowi lewat "demokrasi seolah-olah"," cetusnya.
"Jika itu yang terjadi, maka kita sesungguhnya telah kembali kepada sistem hegomoni kekuasaan politik di-era orde baru, era dimana terjadinya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam kontrol terhadap pemerintah," tambah Petrus.
Adapun gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu diterima oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor register No. 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan obyek sengketa berupa Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan cq. Presiden Jokowi dkk.
Pihak yang digugat adalah Presiden RI Jokowi, mantan Ketua MK Anwar Usman, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Capres Prabowo Subianto dan Ketua KPU RI sebagai Tergugat.
Sedangkan Turut Tergugat Hakim MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Negara Iriana, Putra Jokowi Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik.
Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.(bh/amp) |