Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemindahan Ibu Kota
Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
2022-04-06 14:22:28
 

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mewakili Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) memaparkan dalil-dalil permohonan terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang UU IKN.(Foto: Humas/BPE)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (5/4) siang. Para Pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dirugikan secara potensial dalam apabila diberlakukan UU IKN. Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dll.

Perbaikan permohonan antara lain menambah 12 Pemohon, sehingga menjadi 24 Pemohon. "Susunan Pemohon I-III tidak ada perubahan. Tapi mulai Pemohon IV dan seterusnya memang ada perubahan. Tujuan perubahan untuk mempermudah, mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon," kata Viktor Santoso Tandiasa.

Terkait kedudukan hukum Pemohon, sebelumnya dalam permohonan telah dimasukkan tenggang waktu pengujian formil pada halaman 10 permohonan para Pemohon. Namun terjadi perbaikan. Sesuai dengan Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 tidak memasukkan tenggang waktu dalam sistematika permohonan pengujian formil

Dalam Pasal 10 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 mengatur sistematika sekurang-kurangnya memuat Identitas Pemohon yang memuat nama Pemohon, kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah, alamat kantor dan alamat surat elektronik. Setelah itu dituliskan Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Posita dan Petitum.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan tidak dapat memberikan pendapat, masukan, saran dan kritik dalam pembentukan UU IKN, dengan proses pembentukan UU IKN yang hanya memerlukan waktu 42 (empat puluh dua) hari dan terlihat terburu-buru, sehingga tidak membuka partisipasi publik secara maksimal sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

Selain itu, Pemohon mendalilkan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 yang merupakan pendelegasian norma kepada ketentuan tersebut dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 6 huruf a, huruf e, huruf s, huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara, sebulan setelah diundangkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) diuji secara formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (16/3/2022) lalu. Para Pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dirugikan secara potensial dalam apabila diberlakukan UU IKN. Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dll.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, para Pemohon tidak dapat memberikan pendapat, masukan, saran dan kritik dalam pembentukan UU IKN, dengan proses pembentukan UU IKN yang hanya memerlukan waktu 42 (empat puluh dua) hari dan terlihat terburu-buru, sehingga tidak membuka partisipasi publik secara maksimal sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

Selain itu, ungkap Viktor, para Pemohon merupakan warga negara dan juga pembayar pajak (tax payer) yang sudah memiliki hak dan yang telah melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, telah memenuhi syarat dalam melakukan upaya pengujian formil suatu UU terhadap UUD 1945 sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009. Mengenai syarat menjadi Pemohon sebagai pembayar pajak pembayar pajak (tax payer) telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014 sesuai dengan adagium 'no taxation without participation' dan sebaliknya 'no participation without tax'.

"Pengujian formil IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 yang merupakan pendelegasian norma kepada ketentuan tersebut dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 6 huruf a, huruf e, huruf s, huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Viktor kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, lanjut Viktor, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan asas kejelasan tujuan karena pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan yaitu mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan hingga pelaksanaan pembangunan.

"Dengan demikian dapatlah dikatakan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Khususnya bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011," tegas Viktor.

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan permohonan pengujian UU IKN ini. "Saya minta ketegasan kepada para Pemohon, ini pengujian formil atau materiil? Karena ada perbedaan mendasar antara pengujian formil dan materiil. Tapi bisa saja pengujian menyangkut keduanya, baik formil maupun materiil," ucap Arief.

Karena menurut Viktor, pengujian UU IKN merupakan pengujian formil, maka Arief menasihati agar para Pemohon mempelajari sistematika pengujian formil melalui Peraturan MK. Selain itu para Pemohon agar mencantumkan tambahan Lembaran Negara dalam perbaikan permohonan.

Hal lain, Arief menyampaikan bahwa kedudukan hukum para Pemohon tidak perlu diuraikan lebih jauh karena ini merupakan pengujian formil. "Sebab dalam pengujian formil yang penting adalah bagaimana Pemohon bisa menguraikan hubungan kausalitas atau pertautan antara Pemohon Prinsipal dengan undang-undang yang dimaksud," jelas Arief.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengamati adanya ambiguitas kedudukan para Pemohon dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Manahan menyarankan para Pemohon memberikan penegasan dalam permohonan, apakah sebagai wadah berkumpulnya para advokat atau para Pemohon. "Hal ini perlu lebih dijelaskan lebih detail oleh para Pemohon," ucap Manahan.

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Andhini S.F.

(MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2