JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional. Sebanyak 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi disita dari pengungkapan itu.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, barang bukti dua jenis narkoba tersebut didapat dari hasil pengungkapan tiga kasus di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Aceh, Riau, dan Bali.
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni 2023 di 3 TKP (tempat kejadian perkara), yakni Aceh, Riau dan Bali. Total ada 13 orang tersangka diamankan," kata Agus, dalam konferensi pers, Jum'at (30/6).
Ketigabelas tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
Direktur Tipid (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, awalnya tim penyidik membongkar upaya penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui narkoba sabu dikendalikan oleh tersangka S. S mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.
"Tersangka H bin MT ditangkap di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kg yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara," ungkap Mukti.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap di Riau, dimana sabu dan ekstasi berasal dari jaringan Malaysia-Riau yang diselundupkan melalui jalur laut.
"Tersangka H ditangkap dan disita barang bukti 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi. Jadi pengungkapan ini memang kami lakukan bersama tim dari Bea dan Cukai,” cetusnya.
Kemudian kasus ketiga, kepolisian menyita 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka dalam ungkap kasus di Bali.
"Modus operandi dari para tersangka yakni menyelundupkan barang narkotika ini dari Belanda dan Brazil menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali melalui jalur darat, karena calon pembeli berada di Pulau Dewata," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(bh/amp) |