Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
2022-10-06 22:21:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa. Enam tersangka itu diantaranya 3 Anggota Polri, 2 orang dari pihak penyelenggara dan seorang petugas keamanan (security officer).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (6/10).

"Hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, menetapkan 6 orang tersangka," kata Listyo Sigit saat konferensi pers.

Disebutkan Listyo Sigit, keenam tersangka masing-masing berinisial AHL (Dirut PT Liga Indonesia Baru), AH (Ketua Panitia Pelaksana), SS (Petugas Keamanan), dan WSS (Kabag Ops Polres Malang), H (anggota Brimob Polda Jatim, serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka;

Terhadap tersangka AHL dan AH diduga menggunakan sertifikasi layak fungsi stadion yang tidak sesuai persyaratan dan dugaan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

Tersangka SS dinilai lalai dan memerintahkan rekannya meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.

Selanjutnya, 3 anggota Polri yang menjadi tersangka dinilai bertanggungjawab atas penembakan gas air mata.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2