Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
2019-12-30 06:36:33
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan begal truk bermuatan gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa truk muatan gula tersebut yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.

"Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12).

Saat melakukan pengecekan, lanjut Rasya, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para pelaku tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut," ringkasnya.

Kompol Teuku Rasya Khadafi juga menyampaikan saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku berusaha menyerang petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan pertolongan medis oleh petugas," ujarnya.

Peristiwa yang terjadi pada November 2019 lalu ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2