Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkotika
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
2016-07-11 21:01:09
 

Tampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. John Turman Panjaitan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat melakukan jumpa pers, Senin (11/7).( Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil membekuk pengedar sindikat narkotika internasional asal Afrika Selatan (Afsel) berinisial BH (47) di sebuah hotel di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan setelah diperiksa tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan modus ditelan.

"Pada 17 juni 2016 aparat berhasil menangkap kurirnya berinisial AD dan AS, BH ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kemudian melakukan pengembangan, semalam target datang lagi dari Afrika Selatan. Ini tidak boleh lepas. Akhirnya kami tangkap," ujar John di Polda Metro Jaya.

Tersangka BH menelan sabu ke dalam perutnya dibantu sang istri di Afsel. "Kapsul berisi sabu hampir 1x24 jam ada di perutnya. Ia menelan sabu ke dalam perut dengan cara meminum kuah sop. Minum kuah sop sambil telan (kapsul), begitu seterusnya dibantu istrinya," katanya.

Saat ditangkap, anggota langsung meminta tersangka untuk buang air besar untuk mengeluarkan kapsul berisi sabu yang ada dalam perut.

Modus menelan sabu ini biasa dikenal dengan metode swallow. Motode ini sudah lama ditinggalkan para pengedar karena dapat tertangkap sinar X-Ray.

"Tapi, mungkin tersangka melihat moment lebaran. Jadi modus ini dihidupkan lagi. Mungkin karena sibuknya pihak bandara, jadi lolos. Dia pakai jas di bandara, sehingga luput dari perhatian," paparnya.

Tersangka BH menelan sebanyak 80 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya. 79 kapsul berukuran kecil dan satu kapsul besar. Hingga saat ini, baru 69 kapsul kecil dan satu kapsul besar yang sudah berhasil dikeluarkan dari dalam perutnya. Diperkirakan masih ada 10 lagi yang ada di dalam perut tersangka.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemesan sabu tersebut. Tersangka dijerat pasal 111, 113 dan 114 UU tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2