Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BP2MI
Perjuangan BP2MI Direspon Presiden, Pemerintah Akan Beri Relaksasi Pajak Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia
2023-08-08 11:47:15
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai melepas keberangkatan 395 PMI Program Government to Government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, (7/8).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berjuang mengentaskan berbagai persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI). Baru-baru ini lembaga yang dipimpin oleh mantan senator DPD RI, Benny Rhamdani itu mengumumkan respon positif dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui adanya relaksasi pajak bea masuk barang-barang milik PMI dari luar negeri.

"Tentu BP2MI telah menyuarakan tiga tahun, cukup capek dan melelahkan sebetulnya. Tapi seperti biasa kalau sudah masuk ke meja Presiden (Jokowi) itu nggak lama eksekusinya," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam acara pelepasan 395 PMI Program Government to Government (G to G) Korea Selatan, di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Senin (7/8).

"Perjuangan kita (soal bea masuk barang milik PMI), langsung disetujui oleh Presiden Republik Indonesia," cetusnya.

Menurut Benny, keputusan penting terkait nasib PMI itu menjadi wujud nyata penghormatan dan keberpihakan terhadap pekerja migran, yang juga sebagai penyumbang devisa bagi negara.

"Presiden memutuskan relaksasi bea pajak atas barang masuk milik PMI, (misal) sebesar 1.500 dolar AS per tahun dalam tiga kali pengiriman barang,” tutur Benny.

Benny mengungkapkan, kebijakan itu sebagai tindaklanjut atas banyaknya pengaduan PMI yang ketika cuti kerja atau kembali ke Tanah Air, barang bawaannya sering dibongkar oleh petugas berwenang.

Aksi pembongkaran, sambung Benny, diduga atas dasar sikap diskriminatif oknum petugas terhadap pekerja migran atau orang-orang dengan penampilan PMI, namun bukan karena informasi awal atau adanya kecurigaan terhadap penumpang pesawat.

"Jadi kalau kalian ingin mengirim barang, tiga kali dalam satu tahun, 1.500 dibagi tiga, diskon bonus bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang ke Indonesia. Tidak hanya yang dikirim, jika cuti membawa, sama. Dan jika nanti selesai kontrak, barang-barang bawaan pindahan sama. 1.500 dolar AS berarti hampir Rp 23-24 juta. Penumpang lain, warga negara (bukan PMI) lain, tentu tidak termasuk dalam relaksasi pajak," paparnya.

Sebelumnya, Benny Rhamdani mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah pimpinan Kementerian dan Lembaga dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 3 Agustus 2023.

Dalam ratas itu dibahas seputar persoalan pekerja migran Indonesia.

"Tanggal 2 dan 3 (Agustus) ratas dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dua hari berturut-turut. Ratas pertama kita bicara TPPO," terang Benny kepada media.

Selain itu Benny mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2