Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Tambang
Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
Friday 11 May 2012 02:15:17
 

Gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan (Foto: Ist)
 
BALIKPAPAN (BeritaHUKUM.com) - Kejari melakukan penahanan kepada AHT (60th) (Direktur Utama (Dirut) PT NGM, AHT merupakan seorang pengusaha pertambangan cukup terkenal di Balikpapan yang diduga melakukan penggelapan uang uang menyewa alat berat serta melakukan perusakan alat berat jenis excavator dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.

Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Balikpapan menahan tersangka AHT (60). AHT yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT NGM diduga melakukan penggelapan Adanya penahanan terhadap tersangka AHT tersebut dibenarkan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Jeffry Maukar SH. “Iya benar kami telah menahan AHT seorang pengusaha asal Balikpapan,” jelas Jeffry pada Selasa (8/5), kemarin.

“Kasus yang menimpa AHT ini merupakan limpahan dari Polda Kaltim atas laporan AG dari PT BFIF karena tidak bisa menyelesaikan biaya sewa menyewa alat berat jenis excavator,” tuturnya.

Saat ini, sambung Jeffry, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Polda Kaltim kepada kejari Balikpapan. “Berkas-berkasnya sedang kami lengkapi supaya segera disidangkan,” kata mantan Kasi Tiga Intel Kejati Bangka Belitung.

Menurut Jeffry, tersangka AHT dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang menyebabkan kerugian. “Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara AHT ini dan segera menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini,” pungkasnya.(kja/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tambang
 
  Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
  Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
  Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
  Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2