Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kenaikan Harga BBM
Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
Saturday 22 Jun 2013 11:06:50
 

Para pengendara sepeda motor saat mengantri membeli premium di SPBU TB Simatupang, Jumat (21/6) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengendara sepeda motor dan mobil sebelum memasuki pukul 00:00 WIB malam tadi telah memadati SPBU di berbagai wilayah di Jakarta. Salah satu SPBU yang terpantau oleh pewarta BeritaHUKUM.com adalah di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) malam.

Sebelum Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik para pengendara roda dua, roda tiga, dan roda empat memilih untuk mengisi bahan bakar mereka di SPBU terlebih dahulu. Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, antrian panjang telah dipadati oleh para pengendara sejak siang kemarin Jumat (21/6). Karena sejak terhitung sejak Sabtu (22/6) ini, Premium yang semula berharga 4.500 akan naik menjadi Rp 6.500, dan untuk solar yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 5.500.

Dede, salah satu karyawan SPBU TB Simatupang No. 34, Simpang RS Fatmawati menyampaikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa sejak tadi pagi kemarin antrian kendaraan sudah padat dan penuh.

"Dari tadi pagi sudah banyak yang antri untuk memenuhi bensin mereka, bahkan bensin kendaraannya masih ada isi setengah lagi, tetap masih aja diisi penuh," ujarnya.

Saat ditanya mengenai masyarakat yang membeli pakai jerigen ia mengatakan, "tidak ada sama sekali di SPBU ini," pungkasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2