Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
2026-08-05 10:51:48
 

 
MEDAN, Berita HUKUM - Pada hari rabu tanggal 22 Juli 2026 Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan sela dalam gugatan intervensi WALHI dalam perkara perdata lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menyatakan WALHI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa WALHI tidak bisa ikut serta dalam pokok perkara gugatan antara Kementerian LH dan PT TPL karena objek perkara dan konsep pemulihan yang berbeda.

"Putusan tersebut menggambarkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan kausalitas antara objek gugatan KLH dan dampaknya terhadap kerusakan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatera." Teo Reffelsen, Kuasa Hukum WALHI.

Dalam gugatan intervensi, WALHI sudah menjabarkan secara jelas dan tegas bahwa lahan seluas 1.261,5 ha pada bekas konsesi PT TPL yang dibiarkan terbuka menyebabkan banjir bandang dan longsor di bagian hilir sehingga mengakibatkan kerusakan pada 15.940 ha Habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan 12.392 ha Koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

"Oleh karena Gugatan Intervensi WALHI ditujukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka di bekas konsesi PT TPL tersebut juga harus dihitung biaya pemulihan lingkungannya dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Medan," ujar Teo.

Berdasarkan PERMA 1/2023 pemulihan lingkungan hidup juga harus memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, dalam hal ini adalah habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) sebagai wilayah yang rusak dari dampak area terbuka seluas 1.261,5 ha di bekas konsesi PT TPL yang menjadi objek gugatan KLH.

"Selain itu juga terdapat Permen LH 7/2014 yang mengatur bahwa semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap, oleh karena itu wilayah-wilayah terdampak tersebut masuk dalam gugatan intervensi WALHI karena pada prinsipnya pemulihan lingkungan tidak boleh parsial, melainkan harus komprehensif, tidak terbatas pada sebab, melainkan juga pada wilayah terdampak", tutup Teo.

Putusan sela ini juga disayangkan oleh Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara "Putusan ini belum mencerminkan pandangan yang utuh terhadap dampak ekologis akibat pembukaan hutan oleh TPL. Pemulihan lingkungan semestinya tidak dibatasi pada lokasi objek perkara, tetapi juga menjangkau wilayah yang terdampak secara ekologis," ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba.

Oleh karenanya dalam Gugatan Intervensi WALHI memasukkan wilayah-wilayah terdampak dan wilayah lain dalam konsesi PT TPL yang juga diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan/atau longsor di bagian hulu, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Menyikapi Putusan Sela Tersebut WALHI akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan apakah WALHI akan menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan baru dalam perkara ini.(walhi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2