Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
2021-02-27 07:10:14
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemukiman yang padat penduduk di Jalan P Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dilahab sijago merah, akibatnya 15 bangunan hangus jadi arang dan 20 Kepala keluarga (KK) beserta 80 jiwa kehilangan kehilangan temnpat tinggal, Jumat (26/2) sekitar pukul 9.30 WITA.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun akibat kebakaran yang mengakibat 15 bangunan ludes tersebut penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Samarinda Seberang.

Informasi yang dihimpun sementara pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, api diduga berasal dari salah satu rumah warga bernama mama Lita yang berjualan sembako. Api dengan cepat membesar karena bangunan yang padat penduduk kebanyakan dari kayu dan akibat tiupan angin di pinggir sungai Mahakam yang cukup kencang, sehingga cepat menyambar dan meluluh lantakan seisi bangunan.

Kebakaran membuat panik warga sekitar dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri, bantuan awal dari beberapa kapal yang berada dekat lokasi kejadian yang turut membantu penyemprotan air ke sumber kebakaran, tak lama kemudian Pemadam Kebakaran dan Balakar serta relawan berdatangan dan berusaha untuk memadamkan api, jelas Amir salah seorang warga Samarinda Seberang.

“Alat yang digunakan untuk memadamkan api. Dikerahkan ada 10 unit Tanki Fire Truck Disdamkar, BPBD Kukar dan PMK Relawan, dan dibantu 15 unit Portable Relawan. Sehingga sekitar pukul 10.45 Wita api dapat dikuasai,” ujar Joko, salah seorang relawan dari ITS-TRC usai apai dipadamkan.

Adapun, unsur dilapangan membantu pemadaman api kebakaran dari relawan Kota Samarinda, relawan Gabungan Loa Janan, Disdamkar Kota Samarinda, tim Medis, Tagana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek Samarinda Seberang dan PLN. Dalam kebakaran tersebut petugas juga terkendala dengan banyaknya warga menonton, pungkas Joko.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2