JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi Klarifikasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis YUSTINUS PRASTOWO yg memberikan jawaban Atas Statemen Profesor Dr.Ir.Fadel Mohamad,Selaku Wakil Ketua MPR RI/Koordinator Bidang Anggaran ,Maka Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena,Bersama Wakil-Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI,Antara Lain Sadarestuwati (Fraksi PDIP),Elnino (Fraksi Gerindra),Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB) dan Syukur (Kelompok DPD),Serta Seluruh Anggota Badan Penganggaran MPR RI merasa perlu menyampaikan Informasi Seutuhnya Sebagai berikut :
1-Pernyataan Prof.Dr.Ir.Fadel Mohamad adalah ungkapan Kekecewaan atas Sikap Menteri Keuangan yang tidak memenuhi Undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan Rapat Konsultasi.
Tanggapan dari Kementerian Keuangan Yang menyatakan bahwa Ketidak Hadiran Menteri Keuangan karena Rapat Dengan Presiden atau Rapat dengan Badan Anggaran DPR.Hanya mengaburkan Persoalan yang Sebenarnya.
Karena Sesungguhnya yang terjadi adalah sebagai berikut :
a) Dengan Undangan Resmi,MPR RI telah Mengundang Menteri Keuangan untuk Rapat Konsultasi,pada Tanggal 27 Juli 2021.Namun Karena Alasan Menteri akan Rapat Dengan Presiden maka Menteri Keuangan Menugaskan Wakil Menteri Keuangan untuk Menghadiri Rapat Tersebut.
Pimpinan MPR RI Dapat Memahami Kesibukan Menteri Keuangan dan Dengan Legowo Rapat tetap dilaksanakan.
Maka dengan Dipimpin oleh Ketua MPR Bp Bambang Susatyo,Rapat bersama Wakil Menteri keuangan telah menghasilkan Beberapa Kesimpulan Rapat.
b)Pada Kenyataannya,Kesimpulan yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi tersebut,tidak bisa dilaksanakan dengan Alasan belum mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan RI.
Pimpinan MPR RI,berinisiatif mengundang Menteri Keuangan Untuk Melaksanakan Rapat Konsultasi Kembali Pada Tanggal 28 September 2021.
Namun Karena Alasan Akan Rapat Dengan Badan Anggaran DPR RI,Maka menteri keuangan tidak dapat memenuhi Undangan tersebut.dan oleh Karenanya Pimpinan MPR RI meminta Staf kesekjenan MPR untuk Mengatur waktu dgn memberi keleluasaan kepada menteri Keuangan untuk menetapkan Waktunya, namun Hingga saat ini,Rapat di maksud tidak pernah Terealisasi.
3)Atas Kejadian tersebut,MPR RI menganggap Menteri Keuangan terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara.
4)Terkait Dengan Pemotongan Anggaran yang Dialami oleh MPR RI,Dalam Pandangan MPR RI,Sama sekali tidak ada Kaitannya dengan REFOCUSING AKIBAT COVID 19.
MPR RI Mencatat Bahwa,Anggaran MPR RI,Telah mengalami Pemotongan yang systematis Sejak Tahun Anggaran 2019 serta 2020 (Sebelum Covid 19 terjadi),dan Berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 serta 2022.
Sehingga Anggaran Yang Pada Tahun 2018 Sebesar Rp 1 Trilyun lebih dipotong hingga hanya kurang lebih Rp 660 Milyar.
Ironisnya,Pemotongan Anggaran yang Sangat Signifikan Sejak Tahun 2019 itu terjadi justru disaat Kebutuhan Anggaran MPR Meningkat Akibat Penambahan Jumlah Anggota MPR RI menjadi 711 orang,Penambahan Jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 Orang menjadi 10 Orang,Adanya Pembentukan Badan2 dan lembaga alat kelengkapan majelis Serta Pelaksanaan Tugas Konstitusional MPR RI.
5)Kegiatan utama MPR RI,adalah Melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI,Yang sejatinya dilaksanakan 6 Kali Setahun untuk Setiap Anggota MPR RI,Namun karena Pemotongan Anggaran MPR RI tersebut maka Terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan 4 Kali setahun,Bahkan untuk Tahun Anggaran 2022,Hanya dapat dialokasikan sebanyak 2 kali Setahun.
Yang Lebih Memperihatinkan,Bahwa Kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat yang seyogyanya akan dilakukan 6 Kali Setahun,Namun sejak tahun 2020,Kegiatan DPM oleh Anggota Majelis sudah tidak mendapat Alokasi Anggaran.
6)Pada Rapat Konsultasi Sebelumnya yang Pernah dilaksanakan,Menteri Keuangan Telah menjanjikan untuk
Memberi Alokasi Anggaran Kegiatan MPR RI khususnya Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR,Kembali seperti sebelum terjadinya Pemotongan Anggaran yakni 6 Kali setahun.
6)Atas Kebijakan tersebut,Maka muncul Kesan Bahwa,Pemotongan Anggaran MPR RI,Sebagai Upaya untuk Mendegradasi Peran MPR RI,Sebagai Lembaga Tinggi Negara.
7)MPR RI Sebagai Salah Satu Lembaga (Tinggi) Negara,Yang diatur oleh Konstitusi,Dengan Tujuan Utama Menjaga Kedaulatan Rakyat yang diatur dalam Tugas Pokok dan Pungsinya Sebagai Pembentuk Konstitusi,Maka seyogyanya tidak dikebiri dengan Memotong Anggarannya Secara Signifikan.(MPR/bh/sya) |