Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pemilu
Pemilu Ditunda? No Way!
2022-03-12 00:55:45
 

Dr. H. Tony Rosyid.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Dr. H. Tony Rosyid

JOKOWI MENOLAK amandemen UUD 45. Ini artinya, presiden menolak aturan pemilu diubah. Dengan begitu, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Setiap Presiden hanya berhak menjadi Presiden dua periode, tidak lebih.

Megawati, ketum PDIP, atasan Jokowi di partai, juga dengan tegas menolak pemilu ditunda. Megawati bilang: itu inkonstitusional.

Sebelumnya, PKS sebagai partai oposisi sudah lebih dulu menyampaikan penolakannya. Kemudian Demokrat, PPP, Nasdem dan Gerindra juga menolak pemilu ditunda. Empat partai bersama PDIP dan PKS sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2024. Gak ada ruang untuk penundaan.

Tidak hanya parpol, Dewan Parwakilan Daerah (DPD) melalui ketuanya yaitu LaNyalla juga dengan sangat tegas menolak usulan pemilu ditunda.

Muhammadiyah, ormas terbesar kedua di Indonesia, melalui Sekjennya, juga tak kalah tegasnya ketika menolak pemilu ditunda. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga menolak. Begitu juga para akademisi. Diantaranya para guru besar dan mahasiswa siap turun ke jalan jika pemilu benar-benar ditunda.

Berdasarkan sejumlah survei, rakyat secara mayoritas menolak pemilu ditunda. Dalam hal ini, rakyat lintas parpol, ormas dan dukungan politik, kompak menolak pemilu ditunda.

PAN yang mengusulkan pemilu ditunda sedang dihakimi oleh kadernya. Partai ini dianggap mengkhianati konstitusi dan konstituennya. Bahkan ada ancaman KLB kalau ketum PAN tidak minta maaf dan mencabut usulannya itu.

Golkar dan PKB, dua partai yang ikut mengusulkan pemilu ditunda juga mendapatkan penghakiman oleh publik.

Gelombang penolakan terhadap usulan pemilu ditunda semakin kuat dan semakin besar. Ini tentu saja berpotensi menciptakan situasi tidak kondusif bagi bangsa ini jika dipaksakan.

Kenapa mayoritas rakyat menolak pemilu ditunda? Pertama, itu inkonstitusional. Sebagaimana hal ini diungkapkan oleh ketum PDIP, Ketua Majlis Syura PKS dan sejumlah tokoh lainnya.

Kedua, tidak ada alasan kuat untuk menunda pemilu. Tidak ada perang, tidak juga ada bencana besar yang menjadi penghalang untuk diselenggarakannya pemilu. Hal ini diungkapkan salah satunya oleh Surya Paloh, Ketum Partai Nasdem. Jadi, alasan menunda pemilu oleh para pengusul terlihat "ngasal" dan berubah-ubah. Tidak konsisten. Dari sini, publik membaca ada pihak-pihak berkepentingan yang ngotot pemilu ditunda.

Ketiga, menunda pemilu berpotensi menciptakan kekeruhan sosial dan politik. Jika pemilu dipaksakan untuk ditunda, ini akan dapat menjadi pemicu protes massal yang boleh jadi akan tak terkendali. Menunda pemilu bisa menjadi anti klimaks kemarahan rakyat, dan ini berbahaya bagi keberlangsungan negara kedepan. Jangan sampai ini minjadi trigger lahirnya "social movement".

Ada pihak-pihak yang disinyalir menunggu bola liar ini tumpah. Mereka akan berselancar di atas gelombang protes rakyat yang berada pada puncak kemarahannya. Ini tidak boleh terjadi. Karena itu, mari kita berkomitmen dengan konstitusi dan sistem demokrasi yang ada. "Ora usah neko-neko!"

Ada yang menganggap bahwa usul pemilu ditunda itu bagian dari hak berdemokrasi. Memang betul. Tapi mesti mempertimbangkan situasi dan konteks politiknya. Demokrasi memang memberi ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk berpendapat. Namun, tidak berarti bebas tanpa batas dengan tidak menghitung potensi berbahayanya bagi bangsa ini.

Karena usulan menunda pemilu diakomodir sebagai bagian dari hak demokrasi, apalagi melibatkan elit politik yang disekenariokan secara sistemik, maka muncul "hak demokrasi yang lain" yang mengusulkan pemilu dimajukan waktunya. Ini satu hal yang sensitif dan dapat semakin memperkeruh situasi.

Bukan waktu yang tepat untuk saling adu kekuatan. Gak perlu bayar 200 ribu kepada tukang cendol, atau orang-orang kecil lainnya untuk ikut-ikutan mengusulkan pemilu ditunda. Tidak perlu juga memobilisasi massa dari kelompok masyarakat untuk unjuk kekuatan. Ini tidak mendidik, dan sangat ironis.

Kalau kita konsisten dengan demokrasi, biarlah semua pendapat itu lahir dan muncul secara naluriyah, tak ada rekayasa, intimidasi dan upeti. Dengan begitu, ruang demokrasi kita akan terjaga kualitasnya dan bermartabat.

Sudah saatnya, manuver untuk menunda pemilu dikubur. Rakyat ingin hidup damai, tenang, nyaman dan stabil, tanpa risau dengan bau busuk yang menyengat dari usulan pemilu ditunda.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2