Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kenaikan Harga BBM
Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
Saturday 22 Jun 2013 10:24:29
 

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan RAPBN-Perubahan 2013 melalui UU No. 15 tahun 2013, APBN perubahan ini sangat penting bagi kita.

Hal ini disampaikan Menteri Perekonomian Hata Rajasa sesaat sebelum Menteri ESDM Jero Wacik memberikan keterangan pers terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.

Dalam press conference ini terlihat hadir bersama dengan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, mengumumkan saling bergantian, harga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Jum'at (21/6), ini juga mengenai mekanisme pembagian BLSM oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.

Harga baru BBM subsidi sudah mulai berlaku sejak pukul 00:00 WIB, Sabtu tanggal 22 Juni 2013. Harga bensin premium menjadi Rp 6.500/liter dan solar menjadi Rp 5.500/liter.

"Pengumuman No.07.PM/12/MPM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan pasal 4, pasal, 5, dan pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis bahan minyak tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi telah ditetapkan, bensin premium Ron 88 Rp 6.500/liter, minyak solar Rp 5.500/liter," ujar Jero Wacik.

Diantara para Menteri yang hadir adalah, Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri dari (PKS), Menko Perekonomian Hatta Rajasa (PAN), Menkominfo Tifatul Sembiring (PKS), Menko Kesra Agung Laksono (Golkar), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menristek Gusti M. Hatta, Kapolri Timur Pradopo, Menteri Pertanian Suswono (PKS), Menkopolhukham Djoko Suyanto, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2