Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kepala Daerah
Pantaskah Kepala Daerah Naik Gaji?
Thursday 21 Feb 2013 10:49:34
 

Ilustrasi, uang pecahan seratus ribu rupiah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjadi kepala daerah atau pejabat publik terlebih sekelas bupati atau wali kota barangkali idaman banyak orang. Baik itu melalui jalur independen atau menggunakan mesin partai politik, jabatan bupati diperebutkan. Tetapi pantaskah para Kepala Daerah ini naik gaji?.

Mengacu pada Keppres Nomor 68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau bupati dan wali kota, 'hanya' Rp 2,1 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan bagi bupati dan wali kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan wali kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.

Sedangkan untuk wakil bupati dan wakil wali kota 'hanya' menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika ditotal, setiap bulan wakil bupati dan wakil wali kota hanya menerima Rp 5,04 juta.

Di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengeluh dan meminta kepada presiden agar meningkatkan kesejahteraan para bupati di seluruh Indonesia. Menurutnya, gaji yang diterima para kepala daerah tingkat kabupaten ini jauh lebih rendah dari pendapatan anggota dewan setempat.

"Izinkan saya menyampaikan, ini pesan, dari dari para bupati, sudah lama tidak naik gaji, tanggung jawab lebih besar tapi penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah jauh dari gaji DPRD setempat," ungkap Isran Noor saat membuka Rakernas Apkasi 2013 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu kemarin (20/2).

SBY pun mengangguk-angguk dan langsung menjawab keluhan permintaan yang disampaikan Isran Noor di hadapan sejumlah bupati dari seluruh daerah. Presiden sepakat tanda setuju bahwa besaran gaji harus layak dibanding dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki para pemimpin daerah.

"Yang disampaikan benar, saya setuju, karena bagaimanapun gaji itu harus layak dibanding tugas dan tanggung jawab, kalau kita rasa tidak layak, dan memiliki kemampuan ya harus dinaikkan," jawab SBY.

Perlu diingat bahwa setiap kepala daerah juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya. Di antaranya biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan biaya penunjang operasional.

Terlepas nominal gaji bulanan yang telah ditetapkan tersebut, para kepala daerah, bupati dan wali kota masih memiliki pendapatan lain di luar gaji dalam setiap bulannya. Bupati berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.

Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun. Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1 - 2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010.

Tidak berhenti sampai di situ, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah kabupaten dan kota juga menerima tambahan pendapatan berupa tunjangan operasional. Hal ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Jika PAD kurang atau sama dengan Rp 5 miliar, kepala daerah atau bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal sebesar Rp 125 juta per bulan, atau maksimal 3% dari PAD. Sedangkan PAD antara Rp 5 - 10 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal Rp 150 juta per bulan, atau maksimal 2% dari PAD.

Sedangkan PAD antara Rp 10 - 20 miliar, tunjangan operasional yang didapat bupati minimal sebesar Rp 200 juta per bulan, atau maksimal 1,50% dari PAD. Jika bupati dapat menggenjot PAD hingga di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional yang didapat per bulan minimal sebesar Rp 600 juta, atau maksimal 0,15% dari PAD.

Sedangakan, koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi dengan tegas menolak jika gaji kepala daerah, bupati atau wali kota dinaikkan. Dia menilai, jika gaji bupati naik maka berimbas pada PAD daerah yang dipimpinnya.

"Kalau gaji kepala daerah naik, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tergerus atas kenaikan gaji kepala daerah tersebut. Karena dengan kenaikan gaji ini maka gaji anggota dewan atau DPRD juga akan otomatis naik. Gaji DPRD tergantung atau mengikuti gaji kepala daerah," jelas Uchok saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Rabu (20/2).

Uchok menambahkan jika gaji kepala daerah atau bupati naik dan kemudian gaji anggota dewan juga naik maka akan mengganggu dan membebani APBD. Menurutnya, walaupun gaji pokok yang diterima bupati kecil yakni sebesar Rp 2,1 juta per bulan, tetapi pendapatan lainnya yang berupa tunjangan dan operasional amatlah besar.

"Dan kepala daerah bisa bermewah-mewahan," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi mengatakan, Presiden dan para kepala daerah hendaknya menyadari ketimpangan pendapatan masyarakat yang masih memprihatinkan. Dengan kondisi demikian, tidak pantas jika para pemimpin menuntut kenaikan gaji.

"Saya khawatir, tuntutan kenaikan gaji para kepala daerah ini nanti akan dijadikan justifikasi bagi Presiden dan jajaran menteri untuk menaikkan gaji mereka sendiri," ujarnya, Rabu (20/2) malam.

Ari tak bisa membuang kecurigaan bahwa kenaikan gaji kepala daerah diarahkan untuk kepentingan pengaruh politik pasca 2014 nanti. Sebab, kebijakan kenaikan gaji bisa jadi bisa untuk menanamkan pengaruh atau semacam menanam budi baik di saat masih berkuasa.

"Apalagi, Presiden cenderung mudah menyetujui usulan tersebut, sementara saat ada usulan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak sangat lamban dalam memutuskan atau bahkan tidak ada keberpihakan," katanya.

Berikut beberapa daftar gaji Gubernur, Bupati, dan Walikota di beberapa daerah di Indonesia:

Level Provinsi:

1. Jawa Timur

- Gubernur Rp 642.360.003 per bulan, Rp 7.708.320.036 per tahun. Wagub : per bulan Rp 627.240.003, per tahun Rp 7.526.880.036.

2. Jawa Barat

- Gubernur Rp 603.422.043 – Rp 7.241.064.521. Wagub Rp 584.942.043 – Rp 7.019.304.521.

3. Jawa Tengah

- Gubernur Rp 438.097.208 – Rp 5.257.166.498. Wagub Rp 422.977.208 – Rp 5.075.726.498.

4. Kalimantan Timur

- Gubernur Rp 344.087.750 – Rp 4.129.053.000. Wagub Rp 328.967.750 – Rp 3.947.613.000.

5. Sumatera Utara

- Gubernur Rp 327.251.701 – Rp 3.927.020.411. Wagub Rp 312.131.701- Rp 3.745.580.411.

Tingkat Kota :

1. Surabaya

- Walikota Rp 194.122.808 – Rp 2.329.473.690. Wakil Walikota Rp 187.402.808 – Rp 2.248.833.690.

2. Medan

- Walikota Rp 129.674.323 – Rp 1.556.091.880. Wakil Walikota Rp 123.794.323 – Rp 1.485.531.880.

3. Kota Bandung

- Walikota Rp 88.376.201 – Rp 1.060.514.413. Wakil Walikota Rp 82.496.201 – Rp 989.954.413.

4. Semarang

- Wali kota Rp 82.433.272 – Rp 989.199.269. Wakil Walikota Rp 76.553.272 – Rp 918.639.269.

5. Bekasi

- Walikota Rp 76.028.893 – Rp 912.346.712. Wakil Walikota Rp 70.148.893 – Rp 841.786.712.

Tingkat Kabupaten :

1. Kab. Bandung

- Bupati Rp 129.596.905 – Rp 1.555.162.858. Wabup Rp 122.876.905 – 1.474.522.858

2.Kab. Bogor

- Bupati Rp 90.730.071 – Rp 1.088.760.849. Wabup Rp 84.850.071 – Rp 1.018.200.849.

3.Kab. Sidoarjo

- Bupati Rp 78.519.751 – Rp 942.237.018. Wabup Rp 72.639.751 – Rp 871.677.018.

4. Kab. Tangerang

- Bupati Rp 72.639.468 – Rp 871.673.616. Wabup Rp 66.759.468 – Rp 801.113.616

5. Kab. Bekasi

- Bupati Rp 71.928.453 – Rp 863.141.431. Wabup Rp 66.048.453 – Rp 792.581.431

Sedangkan untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, gaji pokok sebesar Rp 3 juta/bulan. Kemudian ada tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta, dan ada biaya rumah tangga/rumah dinas Rp 30 juta. Total Rp 38,4 juta.

Sedangkan Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama mendapat gaji Rp 2,4 juta/bulan. Kemudian tunjangan jabatan Rp 4,3 juta, dan biaya rumah tangga/ rumah dinas Rp 20 juta. Total Rp. 26,7 juta.

Yang harus masyarakat ingat bahwa setiap satu rupiah yang dinikmati sebagai penghasilan kepala daerah bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayar rakyat. Oleh karenanya, setiap kepala daerah harus mengabdi kepada rakyat dengan menjalankan roda pemerintah sebagai media untuk melayani masyarakat.

Program pembangunan harus diorientasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Bukan untuk kesejahteraan para birokrat dan kelompoknya. Jadi, pantaskah gaji bupati dinaikkan?.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kepala Daerah
 
  Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
  DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
  PP 12 Tahun 2018, DPRD Bisa Angkat dan Berhentikan Kepala Daerah
  Pantaskah Kepala Daerah Naik Gaji?
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2