JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana saat menerima sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tenggarong dan Kabupaten Tanggamus, di Ruang Rapat Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5).
"Terkait dengan ada kekosongan kepala daerah itu karena meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan," jelas Iin sapaan akrab Cholida.
Lebih lanjut Cholida menjelaskan, PP Nomor 12 Tahun 2018 juga menjelaskan mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, yang diatur ke dalam Tata Tertib DPRD.
"Diantaranya yaitu berisi tentang tugas dan wewenang, tata cara pemilihan, persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi, penetapan calon terpilih serta larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon," jelas Iin.
Iin menambahkan PP Nomor 12 Tahun 2018 dibuat untuk menyempurnakan peraturan yang sebelumnya dan lebih mempermudah tupoksi dari DPRD. "Dibuat karena biasanya isinya berupa perubahan yang berdasarkan kendala dan pengalaman dari peraturan yang lama maka dari itu dilakukan penyempurnaan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tenggarong Supriyadi menanyakan regulasi pengangkatan kepala daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. “Dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2018 menggantikan PP sebelumnya, membuat kami harus beradaptasi. Salah satunya yakni terkait penambahan peran memilih kekosongan kepala daerah dengan catatan di bawah 18 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Rusli Sholeh turut menanyakan terkait tupoksi dan kewenangan Anggota DPRD di daerah yang terkadang statusnya belum jelas. "Karena selama ini ada waktunya kami disebut pejabat negara atau daerah dan terkadang tidak sebagai keduanya, semoga ke depan status bisa lebih jelas," harapnya.(tra/sf/DPR/bh/sya) |