Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
2024-03-24 17:51:41
 

Petinggi Partai PKB diwakili Syaiful Huda melakukan pertemuan di Sekretariat bersama Partai Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Syaiful Huda menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bersyukur partainya keluar di Koalisi Perubahan dan beralih mendukung Prabowo Subianto di 2024. Bahkan, AHY menyebut Partai Demokrat bisa hancur lebur jika masih tetap di koalisi itu.

Menanggapi hal itu, Huda menilai AHY telah salah dalam melakukan analisis. Menurutnya, itu karena AHY baru masuk ke pemerintahan sehingga keluar pernyataan tersebut.

"Ya satu, itu Mas AHY salah analisa ya. Kelihatannya kaget ya, kaget gabung, baru gabung ke pemerintahan gitu. Karena faktanya partai pengusung perubahan itu suara dan kursi naik semua. PKB naik 10, NasDem juga naik 10, terus PKS naik 3 kursi. Nah saat yang sama Demokrat kan turun drastis itu," kata Huda saat dihubungi, Minggu (24/3).

Ketua DPW PKB Jawa Barat itu menjelaskan, pernyataan AHY tersebut tidak tepat. Ia menuturkan, jika Partai Demokrat masih tetap di Koalisi Perubahan, mungkin juga akan mengalami kenaikan kursi seperti parpol lainnya.

"Sementara Mas AHY ketika gabung dengan [kubu] 02 malah turun, gitu. Logika sebaliknya itu bisa disampaikan, kalau tetap di [Koalisi] perubahan, pasti enggak kehilangan kursi dari 54 tinggal 44 berarti kan kehilangan 10 kursi. Jadi, menurut saya kurang tepat," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPP PKB, Daniel Johan enggan menanggapi lebih jauh pernyataan AHY. Ia menegaskan, bahwa PKB pada kontestasi Pemilu 2024 mengalami kenaikan kursi.

"Yang pasti PKB naik perolehan kursinya saat di Koalisi Perubahan," ujar Daniel.

Sebelumnya, AHY bersyukur partainya keluar di Koalisi Perubahan dan beralih mendukung Prabowo Subianto di 2024. Dia mengatakan keputusan mendukung Prabowo merupakan jalan terbaik daripada masih berada di kubu Anies Baswedan.

"Ini semua adalah jalan terbaik yang diberikan Allah SWT kepada kita semua. Banyak sekali hikmahnya. Sekali lagi kita bayangkan, coba kita masih di tempat yang lama, hancur lebur betul? Kita tahu belum selesai semua sudah ke mana ke mari," kata AHY dalam acara buka puasa bersama DPP Demokrat di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

"Kalau kita di sana kemarin, jadi kita ditinggalkan sendiri. Yang lain sudah ke sana ke mari karena kita tidak mudah menyatakan begitu-begitu. Betul enggak?" tambah dia.

Dia menuturkan, meski kader mungkin kecewa dengan hasil pileg, tapi perlu disyukuri Demokrat berada di koalisi pemenang Pilpres 2024. Sehingga, Demokrat bisa kembali masuk pemerintahan.(kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2