Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bola
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
2022-10-15 07:10:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diumumkan setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Selain itu, pada isi rekomendasi tersebut, organisasi PSSI juga diminta menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian isi serta bunyi poin ke 5 dari 9 rekomendasi itu.

TGIPF tragedi Kanjuruhan, menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, TGIPF resmi melaporkan hasil penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 132 penonton dan suporter meninggal dunia kepada Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (14/10).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu insiden sepakbola paling buruk sepanjang sejarah dunia.

"Sebagai tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tandas Mahfud kepada wartawan, Jum'at (14/10).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2