Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
2018-07-09 14:31:53
 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan kepada para wartawan, di Gedung C Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jakarta pada, Senin (9/7).(Foto: BH/ mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang memiliki Otsus (otonomi khusus) dalam hal ini Provinsi Aceh, untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana Otsus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut ia sampaikan, usai penyerahan keputusan resmi kepada Plt Gubernur Aceh dan Plt Bupati Bener Meriah yang berlangsung di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat pada, Senin (9/7).

"Yang pertama saya ingin membacakan dan mengingatkan kepada saudara Plt. Gubernur Aceh dan Plt. Bupati Bener Meriah, tentu kita harus secara dalam melihat permasalahan, baik ditingkat pusat dan daerah khususnya yang berkaitan dengan daerah otonomi khusus," katanya

"Dalam artian kita jangan menyandera atau menyudutkan hal-hal yang berkaitan dengan dana otsus, seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah dan mudah diselewengkan," tambahnya.

Menurut Mendagri, permasalahan dari pengelolaan dana Otsus yang selama ini kerap melanda daerah Otsus ialah pada pelaksanaan kebijakannya. "Sebenarnya permasalahannya berada pada bagaimana implementasi kebijakan dari dana Otsus itu," ujarnya.

Meski begitu, Mendagri tak menampik jika kebijakan dana Otsus pada Provinsi Aceh, banyak menghasilkan hal-hal yang positif.

"Yang kedua secara objektif harus kita akui bahwa pelaksanaan dana Otsus yang ada di Aceh yang telah dimulai sejak 2008 sudah berjalan secara memadai, dan berdampak pada pembangunan khususnya di Aceh. Misalnya angka kemiskinan turun dari 23 persen tahun 2008 dan tahun 2017 menjadi 16 persen," paparnya.(bh/mos).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2