Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Vonis Bebas
Masyarakat hingga Wakil Rakyat Nilai Vonis Bebas Terdakwa 338 dan 351 KUHP Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan
2024-07-30 17:57:38
 

Foto: Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat mengikuti sidang.(Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Integritas hakim kembali menjadi sorotan publik setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan putusan atau memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Penetapan vonis bebas yang diketuai oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo itu dinilai mencederai rasa keadilan. Sehingga menuai protes keras dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat.

Dihimpun dari sejumlah media nasional, disebutkan ratusan massa yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan menggelar unjuk rasa dan berorasi menyuarakan penegakan keadilan di PN Surabaya, Jawa Timur.

Dalam orasi, massa mengecam majelis hakim yang telah memutus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga berjejer karangan bunga dari kalangan masyarakat yang bernarasi menyindir putusan Hakim PN Surabaya tersebut.

"Katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan..?" demikian narasi sindiran yang tercantum di salah satu karangan bunga.

Tuntutan keadilan juga disuarakan oleh Komisi III DPR RI, yang menyatakan prihatin dan geram terhadap putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pihaknya mempertanyakan dan akan mendorong lembaga peradilan untuk mengusut putusan tersebut yang menjadi polemik penegakan hukum.

"Proses hukum bisa berjalan tapi kondisinya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan," kata Habiburokhman saat Komisi III DPR RI menerima audiensi keluarga korban (Dini Sera Afrianti) dan kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7).

Adapun hasil rapat audiensi, Komisi III DPR RI menetapkan tiga kesimpulan terkait tindak lanjut putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat audiensi, diantaranya, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan beberapa anggota DPR RI lainnya. Rapat audiensi juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Berikut tiga poin kesimpulan hasil rapat audiensi itu, pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo.

Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi-saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya. Majelis hakim menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memutuskan, bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian putusan yang disampaikan Majelis hakim di persidangan, Rabu (24/7).

Menyikapi putusan vonis bebas itu, JPU mengajukan kasasi. Diketahui, JPU menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP, dan pidana penjara selama 12 tahun.

JPU meyakini, korban Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.

"Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil," beber Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Rabu (24/7).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2