JAKARTA-Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI) era Burhanuddin Abullah, Mieke Henriett Bambang kembali didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Terdakwa kembali disidangkan, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskannya dari dakwaan, saat putusan sela disampaikan pada 21 Februari lalu.
Sama seperti sidang dakwaan sebelumnya, Mieke tetap didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada 2008 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, kini dia didakwa menggunakan dua pasal yakni Pasal 21 dan Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Mieke terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Perbuatannya menyebabkan KPK menjadi kesulitan dan terhambat dalam menyelesaikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bank Indonesia yang dikelola YPPI," kata jaksa Yahroli, saat menyampaikan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (18/7).
Jaksa Yahroli menguraikan, Mieke telah sengaja mengambil sejumlah dokumen yang diketahuinya akan disita oleh KPK. Mieke kemudian justru meminta seorang office boy di kantor BI yakni Bondan Marpanji untuk "mengamankan" dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK itu ke tempat lain. "Terdapat sembilan dokumen yang terkait langsung dalam penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bank Indonesia yang dikelola YPPI untuk kepentingan Bank Indonesia," ujar Yahroli.
Atas dakwaan jaksa, Mieke dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Nota keberatan terdakwa Mieke akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.
Seperti diketahui, Mieke pernah dinyatakan bebas dari tuntutan JPU, karena majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak cermat. Putusan kebebasan mantan sekertaris Gubernur BI era Burhanudin Abdullah ini menjadi kasus pertama yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Saat itu, perkara tersebut ditangani majelis hakim yang terdiri dari I Made Hendra, Hendra Yospin dan Herdi Agusten.
Majelis menerima nota keberatan yang mereka ajukan terkait dakwaan jaksa, karena banyak ketidakcermatan yang dilakukan jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap mantan sekretaris gubernur BI tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP, jika Hakim menilai Jaksa tidak cermat, dakwaan harus dibatalkan demi hukum.
Dakwaan jaksa menyebut Mieke mengambil dokumen yang sudah disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengambilan sejumlah dokumen itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan Burhanuddin Abdullah.
Namun, dalam nota keberatannya, Mieke sudah membantah mengambil dokumen tersebut. Dia hanya merapihkan, bukan menyembunyikan, dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK. (bie)
|