Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
Friday 28 Jun 2013 00:40:03
 

Suasana sidang Putusan Perkara 46/PUU-XI.2013.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Farhat Abbas dan Narliz Wandi Piliang (Iwan Piliang) dalam Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden), pada Kamis (27/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka MK kembali menolak peluang calon perseorangan atau capres independen dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK, terdapat dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang diujikan oleh Pemohon yang berbeda dengan dasar pengujian dalam permohonan Nomor 56/PUU-VI/2008, dengan demikian permohonan ini tidak ne bis in idem atau pernah diputus dalam perkara yang sama.

Mahkamah berpendapat, alasan permohonan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan alasan permohonan para Pemohon dalam permohonan No.56/PUU-VI/2008 yaitu supaya calon Presiden dan Wakil Presiden dimungkinkan dari calon perseorangan yang tidak diusulkan parpol atau gabungan parpol, maka pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan ini.

Terhadap Putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2009 terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda. Oleh karena dalam perkara ini subtansinya sama dengan Perkara No. 56/PUU-VI/2008 maka hakim konstitusi tersebut tetap berpendirian pada pendapat berbedanya sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah No. 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2009.

Selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu Presiden belum diajukan pengujian konstitusionalitasnya dalam Permohonan No. 56/PUU-VI/2008 dan alasan permohonan perkata ini juga dimohonkan pengujian yakni pendaftaran bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari parpol atau setiap parpol.

Menurut Mahkamah, satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari ayat (1) pasal UU Pemilu Presiden yang menentukan bahwa bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Menimbang bahwa oleh karena Pasal 13 ayat (2), ayat (3) UU Pemilu Presiden merupakan rangkaian tak terpisahkan dengan ayat (1) pasal tersebut, sedangkan pasal 13 ayat (1) UU tersebut telah ditolak dalam putusan no. 56 PUU-VI Tahun 2008, maka permohonan pengujian Pasal 13 ayat (2), ayat (3) UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga harus ditolak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Konklusi, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian diucapkan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2