Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
2023-02-07 09:32:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan kepada pemerintah agar tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikannya dengan pertimbangan pendanaan yang memiliki keterbatasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai akan menjadi ibu kota baru tersebut.

"Tentu sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap undang-undang IKN, undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Proses pembangunan IKN ini harus kita kawal bersama. Pada pandangan fraksi yang telah disampaikan, pada saat pembahasan undang-undang itu kita sudah mengingatkan bahwa pembangunan IKN yang kita paksakan dipercepat pasti akan menghadapi kendala dari persoalan dana," ujar Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Otorita IKN, di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga membandingkan komitmen pemerintah pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang semula direncanakan tanpa menggunakan APBN. Namun, di kemudian hari, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggunakan APBN melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini kita mencatat bahwa dibutuhkan setidaknya Rp486 triliun untuk mewujudkan pembangunan IKN ini. Artinya, akan tersedot Rp97 triliun dari APBN. Ini kalau pemerintahnya konsisten, Pak. Tapi kalau kita belajar dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung ternyata perubahan itu semudah membalikkan telapak tangan. Kita tidak mau ini terjadi juga pada IKN, Pak," tambahnya.

Ancaman resesi di tahun 2023 pun, menurutnya, harus menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi Presiden Jokowi sempat menyinggung akan adanya 'awan gelap' di tahun 2023. Karena itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini kemudian menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukan kecenderungan ekonomi makro tidak dapat mendukung pengerahan seluruh kemampuan finansial untuk membangun IKN.

"Ini harus jadi kita jadikan pemahaman bersama. Kalau bahasanya Pak Jokowi itu ojo kesusu yah. Jadi maksud saya dengan berbagai situasi dan kondisi ini, mbok ya membangun IKN ini alon-alon asal kelakon lah. nggak usah buru-buru ya kan?" tambahnya.

Diketahui, dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang IKN disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara bersumber dari (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau (b) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Marwan juga mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 di Paripurna DPR RI menyatakan bahwa proporsi pembangunan IKN 20 persen berasal dari APBN dan 80 persen nya bersumber kepada partisipasi pihak lain.

Dalam Undang-undang IKN pasal 24 ayat 3 dijelaskan bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak UU tersebut berlaku. Hal tersebut seolah juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati pada pembangunan megaproyek ini. Karena itu, Legislator Dapil Lampung II ini menyebutkan bahwa Jakarta masih bisa menjadi tempat aktivitas pemerintahan hingga 20 atau 25 tahun ke depan.

Dengan demikian, Marwan meminta agar pembangunan IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa dikarenakan belum terlihat adanya investor kuat yang akan mendukung proyek ini. Jika merujuk pada pidato Presiden RI, maka 80 persen anggaran pembangunan IKN akan dilakukan melalui pendanaan pihak luar. Di sisi lain, pada rapat tersebut, Kepala Badan Otorita IKN juga menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada 142 pernyataan minat dari investor dalam maupun luar negeri, dan 90 di antaranya telah melayangkan Letter of Interest terhadap berbagai sektor. (uc/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2