JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komunitas Anti Riba, Bunga Sahara didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Irfan, melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi ke Polisi, pada Kamis (17/10).
"Kami melaporkan wanita berinisial RRP, terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi," kata Kuasa hukum Muhammad Irfan kepada wartawan.
Dijelaskan Irfan, kliennya yang merupakan ketua dari komunitas anti riba bersama ratusan anggotanya menjadi korban investasi fiktif alias bodong. Adapun kerugian akibat modus investasi yang diduga dilakukan RRP disebut mencapai belasan miliar rupiah.
"Komunitas anti riba diketuai klien kami, anggotanya sebanyak 468 (anggota). Kerugian yang dialami semua anggota adalah sebesar Rp 12,6 miliar," sebut Irfan.
Berikut kronologis dugaan penipuan investasi yang diduga dilakukan RRP versi pelapor,
RRP mengaku sebagai fasilitator investasi antara investor dengan sejumlah pengusaha dan pemilik pabrik. RRP punya perusahaan yaitu PT NB 17 yang bergerak dibidang perdagangan umum atau general trading. Melalui perusahaannya, RRP menawarkan bisnis investasi kepada Bunga Sahara (ketua komunitas anti riba) dan anggota komunitas anti riba. RRP juga menjanjikan keuntungan sebesar 15 % hingga 35 % dari investasi yang disetor. Adapun bisnis investasi yang ditawarkan yaitu dibidang trading, seperti investasi sawit, emas dan proyek investasi lainnya.
Diungkap Irfan, RRP awalnya adalah anggota Komunitas Anti Riba. Dengan perkenalan dengan Ketua Anggota Komunitas Anti Riba, Bunga Sahara, RRP kemudian memanfaatkan komunitas Anti Riba untuk memperkenalkan bisnis investasi kepada Bunga Sahara dan seluruh anggota Komunitas Anti Riba.
Untuk meyakinkan anggota Komunitas tersebut, RRP mengirimkan video status WA (WhatsApp) pertemuan RRP dengan pemilik atau owner pabrik sawit, owner pertambangan, pengelola batako, pengusaha tambang emas. RRP juga mengaku ketemu langsung dengan yang punya pabrik.
"Dana masyarakat dikumpulkan di perusahaan RRP. Pengakuan RRP, pabrik yang membutuhkan dana investor untuk membiayai operasional pabrik. Dengan perusahaannya itu RRP menyampaikan ke orang-orang bahwasanya dia adalah PT yang ia biayai proyek-proyek besar, silahkan untuk Investasi, nanti dananya akan diteruskan ke pabrik atau pertambangan, itu kata RRP," beber Irfan.
Namun dalam perjalanan dana investasi yang disetor anggota Komunitas Anti Riba kepada RRP, tidak sesuai dengan janji yang telah dijanjikan oleh RRP kepada investor, yang belum mendapat keuntungan profit, hanya janji dan janji yang diberikan RRP kepada para investor.
Pernah Mediasi
Kuasa Hukum korban menambahkan, sebelum pihaknya melaporkan kasus ini ke Kepolisian, Irfan menyebut telah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum RRP untuk mempertanyakan keseriusan RRP mempertanggungjawabkan dana investasi dari Investor anggota komunitas anti riba.
"Pernah bicara ke kuasa hukumnya, untuk meminta pertanggungjawaban RRP. Namun tak membuahkan hasil yang kongkrit," pungkas Irfan.
Mengajuan Laporan
Irfan mengaku, sebelum melaporkan RRP ke Mabes Polri, pihaknya sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, namun ditolak, dengan alasan para korban berada di seluruh wilayah Indonesia. SPKT Polda Metro Jaya mengarahkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Di Mabes Polri, kita diarahkan kembali ke Polda Metro. Karena Mabes Polri hanya menangani kasus dengan jumlah kerugian diatas Rp 25 miliar, sedangkan kerugian korban yang dilaporkan sebesar Rp 12,6 miliar," ujarnya.
"Petugas SPKT Mabes Polri kemudian memberikan alternatif, agar korban penipuan ini, (selain membuat LP di Polda Metro Jaya) bisa juga membuat laporan kasus ini ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Mabes Polri, yakni dengan mengumpulkan bukti-bukti dan surat kuasa dari para korban," sambung Irfan.(*/bh/amp)
|