Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
2023-12-27 19:18:13
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd.Hamid, SH., beserta beberapa anggotanya menyambangi dua Kementerian terkait peredaran dua produk formula kuras WC dan anti sumbat yang ilegal di Jawa Timur.

Irwan mengatakan, SOMASI mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk-produk ilegal tersebut. Kelanjutan aksi unjuk rasa Somasi Jakarta membuat Kajian Hukum tentang peredaran dua produk formula kuras WC dan Produk anti sumbat yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut.

Bahwa Peredaran produk formula kuras WC dan anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal merupakan suatu perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan hukum pidana di Indonesia.

Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa perdagangan adalah kegiatan memperjualbelikan barang dan/atau jasa oleh pedagang kepada
konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa barang dan/atau jasa yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peredaran produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, peredaran dua produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peredaran produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalagunaan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pidak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha/setiap orang yang tidak mendaftarkan/mengurus perizinan untuk produk yang diedarkan akan dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian berdasarkan kajian hukum pidana di atas, maka peredaran produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau illegal dapat dipidana berdasarkan ketentuan berikut:

1. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
2. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
a. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Kesehatan untuk segera di teliti kandungan zat kimia yang terkandung dalam produk-produk yang diduga illegal yang telah beredar di tokoh-tokoh di Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Adapun daftar produk illegal diantaranya adalah :

1. Bio Rapidon. Menguras WC kandungan: Bakteri Fotosintetik,
Bakteri Asam laktat Actynomicetes sp, streptomycetes, Bakteri
Fermentasi. Diproduksi oleh CV.HRS-Surabaya.

2. Ultra Rapidon. Melancarkan saluran tersumbat. Diproduksi oleh
CV.HRS-Surabaya

Dalam kunjungannya ke Kementerian Perdagangan, SOMASI diterima oleh bagian Subdirektorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Selain Kementerian Perdagangan, SOMASI juga menyambangi Kementerian Kesehatan. SOMASI diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kementerian Kesehatan.

Bahwa akibat dari peredaran produk formula kuras WC dan anti sumbat di masyarakat yang tidak memiliki izin edar dapat menimbulkan berbagai masalah seperti kerugian pendapatan negara serta dampak lingkungan hidup dan kesehatan bagi konsumen maupun bagi masyarakat luas. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya mencegah peredaran produk tersebut.

Upaya-upaya dapat dilakukan dengan penegakan hukum dengan menindak tegas oknum-oknum pengedar maupun penjual produk illegal di wilayah indonesia khusunya Provinsi Jawa Timur. Kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat, dan pengawasan dari pemerintah.

"Kami berharap Kementerian Kesehatan dapat melakukan penelitian terkait kandungan dan dampak produk-produk ilegal tersebut terhadap kesehatan masyarakat. Olehnya itu, kami juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya produk-produk ilegal," kata Irwan.

SOMASI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah. SOMASI berharap pemerintah dapat melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk ilegal dan berjanji jika tidak ada kejelasan akan mengerahkan masa aksi sebagai mosi tidak percaya, tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2