Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Ketua DPR Janji Beri Sanksi Saudara Kandung Nazaruddin
Tuesday 19 Jul 2011 19:36
 

ilustrasi
 
MAKASSAR-Ketua DPR Marzuki Alie berjanji akan memberikan sanksi, khususnya kepada anggota Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir yang mangkir dari rapat paripurna DPR. Hal ini terkait dengan penitipan tanda tangannya yang dalam daftar hadir, namun yang bersangkutan tak ada di ruangan tersebut.

"Nasir akan diberi Sanksi. Tapi semuanya harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPR. Ada Badan Kehormatan DPR yang akan kami dorong untuk menegakkan kode etik. Bisa saja sampai pemberhentian. Saya bertemu dengan Badan Kehormatan,” kata Marzuki kepada wartawan, usai menyampaikan kuliah umum dalam Dies Natalies Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (19/7).

Marzuki juga sempat menyinggung mengenai pemecatan Nazaruddin sebagai kader PD. Hal itu diakuinya, setelah DPP Partai Demokrat resmi menyampaikan surat keterangan pemecatan. Dengan begitu secara otomatis keanggotaannya di DPR juga akan dicabut. "Yang bersalah pasti akan dikenai sanksi," ujarnya.

Di Jakarta, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah mengaku, tidak tahu mengenai kasus titip absen kakak kandung Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang kini dalam status tersangka dan buron. "Saya belum dengar (kasus titip absen). Mungkin dia izin kali, bukan titip absen," ujar Jafar.

Ketika wartawan menunjukkan foto daftar hadir anggota DPR yang tertera tanda tangan Nasir, Jafar enggan memberikan komentarnya lebih jauh. "Sudahlah, tadi kan sekretaris fraksi sudah ngomong, masa ketua juga ngomong. Cukuplah itu, nanti kami akan bertemu dan membahas masalah ini," selorohnya sambil meninggalkan wartawan.

Sementara sekretaris Fraksi PD DPR Saan Mustopa mengatakan, dirinya akan mengecek kebenaran kabar tersebut. Untuk itu, Fraksi PD belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap Nasir. Fraksi akan memanggil terlebih dahulu anggota Komisi III DPR itu, sebelum dijatuhi sanksi. "Soal sanksinya, kami harus lihat dulu alasannya. Bisa saja teguran atau surat peringatan. Kami harus tahu apa alasannya, nanti dia (Nasir-red) kami periksa dalam rapat fraksi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Muhammad Nasir kembali melakukan aksi nyelenehnya yakni titip absen. Tanda tangan kader partai Demokrat itu terlihat jelas di dalam daftar kehadiran anggota DPR dari fraksi Demokrat, namun dia tidak berada di ruang rapat Paripurna tersebut. Tanda tangan Nasir terlihat di nomor urut 24 dari anggota DPR dari fraksi Demokrat. Tanda tangan itu terlihat digores dengan tinta warna biru tua.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2