Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
GP Ansor
Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut: Jika Terbukti Bupati Fahmi Massiara HTI Jangan Dipilih
2020-08-27 08:00:34
 

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pergerakan para anggota atau simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata masih bergeliat, dan memicu pertentangan di masyarakat.

Di satu sisi para anggota dan simpatisan HTI tetap bersikeras hanya dengan jalan Khilafah, cita-cita umat Islam akan terwujud, dan di sisi lain banyak masyarakat menentang dengan keteguhan prinsip, bahwa bangsa dan negara yang masih utuh ini sudah final, dalam ideologi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

HTI yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah dan sesuai substansi hukum, ormas HTI dianggap melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, lantaran benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

Banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda menganggap para anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini, dimana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para Kiai, Santri, para tokoh Nasionalis bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas juga sudah menegaskan bahwa HTI sudah dilarang di Indonesia dan jangan lagi menyebarkan soal Khilafah.

Gus Yaqut, demikian sapaan akrabnya menerangkan kembali hal ini dalam menanggapi pertanyaan tentang Bupati Majene, Fahmi Massiara yang juga adalah anggota HTI bahkan Bupati petahan itu bersama istrinya adalah dewan penyantun HTI.

"Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali," ujar Gus Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

"Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya," tegas Gus Yaqut yang juga akan memantau persoalan ini.

Sebelumnya Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus
Yahya mengatakan, bakal melakukan kroscek atau tabayyun, terkait masalah Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI.

"Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini.

Untuk diketahui Hizbut Tahrir di banyak negara sudah dilarang, di Arab Saudi sudah dibubarkan di era King Abdulaziz, di Mesir. dibubarkan tahun 1974 lantaran upaya kudeta, di Suriah dibubarkan tahun 1998, di Turki Dibubarkan tahun 2004, di Rusia dibubarkan tahun 2003 di Jerman dibubarkan tahun 2003, di Malaysia dibubarkan tahun 2015, di Yordania dibubarkan tahun 1953.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2