JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan, pemberhentian tetap atau memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dijelaskan Heddy, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait perkara asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Dalam perkara itu, Hasyim telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) dan persidangan kedua pada Kamis (6/6).
Putusan terhadap Hasyim Asy'ari dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari terhitung sejak dibacakan putusan.
Selain itu, DKPP juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi poin keempat putusan.
Sebagaimana diketahui, sejumlah sanksi telah dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan sekaligus anggota KPU.
Berikut catatan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari yang dihimpun pewarta.:
Perjalanan Pribadi Bersama Peserta Pemilu
Hasyim bertemu peserta pemilu yang dinilai berpotensi konflik kepentingan. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.
Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD
Pembulatan ke bawah kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hasyim diberi peringatan keras.
Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi)
Menerima pencalonan Gibran sebelum revisi PKPU. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.
Kasus Rekruitmen Calon Anggota KPU Nias Utara
Penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung. Hasyim diberi sanksi peringatan.(*/bh/amp)
|