Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat
2024-07-04 16:27:24
 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan, pemberhentian tetap atau memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dijelaskan Heddy, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait perkara asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dalam perkara itu, Hasyim telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) dan persidangan kedua pada Kamis (6/6).
Putusan terhadap Hasyim Asy'ari dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari terhitung sejak dibacakan putusan.
Selain itu, DKPP juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi poin keempat putusan.

Sebagaimana diketahui, sejumlah sanksi telah dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan sekaligus anggota KPU.

Berikut catatan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari yang dihimpun pewarta.:
Perjalanan Pribadi Bersama Peserta Pemilu

Hasyim bertemu peserta pemilu yang dinilai berpotensi konflik kepentingan. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.
Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD

Pembulatan ke bawah kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hasyim diberi peringatan keras.

Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi)

Menerima pencalonan Gibran sebelum revisi PKPU. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus Rekruitmen Calon Anggota KPU Nias Utara

Penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung. Hasyim diberi sanksi peringatan.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2