Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
2019-07-31 10:35:23
 

Ilustrasi. Papan informasi himbauwan di Gunung Merapi.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan catatan laporan statistik lingkungan hidup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) pada tahun 2015/2016, dalam kurun waktu empat tahun (2011 - 2014) kerusakan lingkungan di Provinsi D.I.Y mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menyatakan bahwa salah satu upaya untuk mengendalikan kerusakan lingkungan tersebut dapat dilakukan tindakan antisipasi dan pencegahan melalui sistem kontrol perizinan.

"Bahkan parahnya, dari 94 kasus lingkungan di Yogyakarta yang dicatat oleh organisasi lingkungan hidup WALHI, tak satupun yang terselesaikan dengan tuntas," tandas Ridwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi D.I.Y, Senin (29/7).

Selain itu Ridwan juga menyampaikan, pengubahan status fungsi hutan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menuai polemik dalam masyarakat. Kawasan seluas 6410 hektar itu dinilai membatasi ruang dan akses masyarakat baik ekonomi, kultural, maupun sosial.

"Masyarakat mengeluhkan keberadaan TNGM yang membatasi sumber penghidupan mereka. Sebagai contoh di daerah Bantul. Penambangan batu di area perbukitan di Bantul makin marak. Aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dikatakannya, selain merusak lingkungan, teknik penambangan yang salah dapat menyebabkan longsor. Hal ini bukan tanpa bukti, sebab di Kecamatan Piyungan, Yogyakarta, sudah terjadi longsor bukit batu yang disebabkan aktivitas penambangan.

"Bukan hanya penambangan batu saja yang marak di Bantul, tetapi juga penambangan pasir yang sangat mengancam lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Dampak buruk telah menanti jika keberadaan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dibiarkan," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2